Sidang Lanjutan Motivator JE, Dituntut 15 Tahun Penjara dan Denda 300 Juta Rupiah
Berita daerah | Rabu, 27 Juli 2022 | 16:25 WIBMalang, KompasTV Jawa Timur - Sidang tuntutan kasus kekerasan seksual dengan terdakwa Julianto Eka Putra, selesai dilakukan. Julianto dituntut 15 tahun penjara, dan denda 300 juta Rupiah.
Setelah kurang lebih digelar selama 3,5 jam, pembacaan tuntutan pada terdakwa kekerasan seksual Julianto Eka Putra, selesai dilakukan. Julianto, yang juga pendiri Sekolah Selamat Pagi Indonesia, tempat kekerasan seksual terjadi, dinyatakan bersalah oleh jaksa penuntut umum. Julianto dituntut 15 tahun penjara dan denda 300 Juta Rupiah.
Kepala Kejaksaan Negeri Kota Batu Agus Rujito menyampaikan, Julianto dikenai pasal 81 ayat dua, undang undang nomor 23 tahun 2002, tentang perlindungan anak. Julianto terbukti bersalah, melakukan tindak pidana dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak melakukan persetubuhan pada korban.
Sementara itu kuasa hukum terdakwa Hotma Sitompul tidak mau berkomentar atas tuntutan tersebut. Ia menyebut akan membuat nota pembelaan, dan meyakini bisa lepas dari tuntutan tersebut.
Baca Juga: PN Surabaya Dinilai Tak Punya Kewenangan, Kuasa Hukum Bechi Minta Sidang Digelar di Jombang
Ketua Komnas Perlindungan Anak Arist Merdeka Sirait menyambut baik tuntutan 15 tahun penjara untuk Julianto. Ia mengatakan hal tersebut membuktikan bahwa julianto memang bersalah, dan kasus ini bukanlah konspirasi seperti yang dituduhkan selama ini.
Sidang selanjutnya dengan agenda pembacaan pledoi atau pembelaan oleh terdakwa atau kuasa hukum, pada Rabu 3 Agustus pekan depan.
#motivator #JE #hukuman #SPI #sidang #malang #jawatimur
Media Sosial Kompas Tv Jawa Timur :
Facebook : https://www.facebook.com/kompastvjawatimur
Instagram : https://www.instagram.com/kompastvjatim
Twitter : https://twitter.com/kompastvjatim
Tiktok : https://www.tiktok.com/@kompastvjatim