Bawaslu dan Plt Kadis Kominfo Minta Semua Elemen Jaga Kondusifitas Pemilu 2024

Berita daerah | Jumat, 10 Maret 2023 | 18:33 WIB
Suasana di kantor Bawaslu Bojonegoro saat press release (Sumber: Dok. Istimewa )

Bojonegoro, KompasTV Jawa Timur  - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Bojonegoro, memintai keterangan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kadis Kominfo), Nanang Dwi Cahyono, terkait surat pernyataan dukungan pemenangan calon pemilu 2024 dikantor Bawaslu, Jalan Mas Tumapel, Kamis (09/03).

Plt Kadis Kominfo, Nanang Dwi Cahyono, dalam release-nya menegaskan, jika surat pernyataan yang beredar selama ini tidak benar. Namun, masih saja disebarkan secara masif. 

"Saya tegaskan jika surat pernyataan itu tidak benar," tandasnya usai memberikan keterangan pada Bawaslu.

Pihaknya berharap kepada semua elemen, jika adanya kegiatan pemilu atau apapun fokus mengutamakan kesejahteraan warga dan kembali ke fitrah untuk mensejahterakan masyarakat Bojonegoro

Koordinator Divisi (Kordiv) Penanganan Pelanggaran Bawaslu Kabupaten Bojonegoro, Dian Widodo mengatakan, agenda hari ini adalah keterangan pada dua orang yakni Ketua DPP PPP, Sunaryo Abumain, dan Plt Kadis Kominfo Nanang Dwi Cahyono

"Sampai detik ini baru ada dua yang kami mintai keterangan,"ungkapnya.

Pihaknya masih akan melakukan rapat pleno, apakah nanti akan memanggil pihak-pihak lain karena perlu pendalaman lebih lanjut. 

Bagi Baswaslu, pihaknya berpesan secara umum, kepada ASN, peserta pemilu, partai politik dan masyarakat luas menaati aturan yang ada agar dalam pelaksanaan Pemilu berjalan dengan tertib dan aman. 

"Termasuk bagi teman-teman wartawan, supaya menaati aturan yang ada," tegasnya.

Dia menyatakan, Bawaslu sudah memberikan himbauan kepada peserta Pemilu di Bojonegoro untuk menaati peraturan perundang-undangan yang berlaku. 

"Pengawasan selalu kami lakukan di lapangan mulai dari desa dan kecamatan. Mereka ujung tombak kami untuk melakukan proses pengawasan terhadap apapun yang terjadi pada pelaksanaan Pemilu,"pungkasnya. 

Pada tahapan ini,  prosesnya melakukan investigasi untuk mengetahui sejauh mana bukti formil dan materil yang ada, bisa dijadikan bahan kajian atas dugaan pelanggaran. (*/kominfo)


TERBARU