Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur Cairkan Tunjangan Profesi Guru Se-Jatim
Jawa timur | Rabu, 19 April 2023 | 16:19 WIB“Jumlah guru penerima TPG reguler dan THR 50% TPG ini berbeda karena aturan untuk THR berdasarkan pembayaran TPG yang dibayarkan Bulan Maret 2023. Artinya jika ada guru yang pensiun/meninggal dan sudah berhenti pembayaran TPG nya di bulan Januari, Februari atau Maret, maka tidak mendapatkan THR 50% TPG ini,” katanya.
Pemberian THR 50% TPG ini sendiri merujuk pada keputusan Pemerintah yang akan memberikan 50 persen tunjangan profesi guru dan 50 persen tunjangan profesi dosen bagi guru dan dosen yang tidak mendapatkan tunjangan kinerja atau tambahan penghasilan dalam Tunjangan Hari Raya (THR) 2023.
Selain meningkatkan kesejahteraan para guru, Khofifah berharap pencairan TPG Reguler dan THR 50% TPG jelang Lebaran ini juga akan menggerakkan ekonomi masyarakat terutama di daerah. Sehingga perputaran ekonomi lebih merata terutama di daerah.
“Kami harap ini juga akan mendorong tingkat konsumsi di masyarakat. Sehingga dengan cairnya TPG Reguler dan THR 50% TPG ini yang mendapatkan berkah dan kebahagiaan tidak hanya para guru tapi juga para pedagang kecil di daerah,” pungkasnya.
Sementara itu, Plt Kepala Dinas Pendidikan (Dindik) Jawa Timur, Wahid Wahyudi menambahkan, hari ini juga sebanyak 7.292 GTT (guru tidak tetap) menerima THR sebesar Rp. 900 ribu.
Wahid juga menegaskan jika ada guru yang belum mendapatkan THR TPG sebesar 50 persen. Ini lantaran SKTP (surat keputusan tunjangan profesi) yang belum terbit. Ia memastikan jika SKTP akan turun dalam waktu dekat secara bertahap.
"Kalau ada guru yang belum dapat THR 50 persen artinya guru tersebut belum menerima SKTP. Dasar menyalurkan THR 50 persen adalah guru tersebut sudah menerima TPG," pungkas Wahid.