Pakar Unair : SIM Seumur Hidup Berpotensi Turunnya Pengawasan Pada Pengendara

Jawa timur | Kamis, 3 Agustus 2023 | 14:55 WIB
Bagus Oktafian Abrianto, Pakar Hukum Universitas Airlangga (Unair) Surabaya (Sumber: Dok. Istimewa )

Sebagai akademisi,  kata Bagus, sepakat SIM ini harus ada jangka waktu. Kenapa?
Pertama karena orang yang mendapatkan SIM pada saat awal belum tentu sama keadaannya pada saat  tahun berikutnya.

Misalnya si A mendapatkan SIM pada Tahun 2023, pada Tahun 2024 keadaanya si A mengalami sakit.

"Pertanyaannya, apakah sama perlakuan orang yang sakit yang tidak bisa mengendarai sepeda motor dengan orang yang tidak sakit. Ini hal yang berbeda," ujarnya.

Sedangkan hal yang kedua,  menurut Bagus Oktafian, ada batasan tertentu dalam izin misalnya seseorang yang di berikan SIM itu ketika patuh pada ketentuan peraturan lalu lintas, dalam perjalanan waktu, orang yang memiliki SIM ini banyak melanggar.

Apakah orang ini akan di berikan SIM selamanya?.

"Menurut saya tidak etis dan tidak sesuai hukum yang  berlaku, karena hukum itu juga harus berlandaskan moral dan etis.
Jika ada orang yang melanggar dan kemudian SIM nya di cabut sebelum masa berlakunya, tidak masalah karena sebagai salah satu aplikasi pengawasan," bebernya.

Sementara itu menurut  pengamat Transportasi dari Unesa Prof Dr Ir Dadang Supriyanto,MT terkat SIM ini merupakan sertifikasi dari pengemudi, sehingga melalui prosedur dan tahapan yang berlaku.
"Seorang pengemudi itu harus di bekali kompetensi keahlian sesuai amanah UU 22 tahun 2004, 
Intinya, seorang pengemudi harus dibekali dengan uji kompetensi," ujar Prof Dr Ir Dadang.

Ia menambahkan,sebelum di terbitkan sertifikasi atau SIM ada uji tes secara fisik, pengetahuan, tentang rambu dan aturan.


TERBARU