Spesialis Pencuri HP Tertangkap, Hasil Curian Ditukarkan Dengan Narkoba!

Jawa timur | Kamis, 10 Agustus 2023 | 11:37 WIB
Tersangka Tertunduk Lesu saat Press Release di Mapolsek Manyar Gresik (Sumber: Dedi Heriyanto/KompasTV Jawa Timur)

Gresik, KompasTV Jawa Timur - Aparat kepolisian meringkus seorang juru parkir (jukir) bernama Yul Kiflih (41) asal Kelurahan Tlogopojok, Gresik Kota. Penangkapan dilakukan usai tersangka menggasak empat handphone di Rumah proyek pembangunan musala di Jalan Raya Roomo No. 242, Kecamatan Manyar. Handphone curian itu rencananya dibarter dengan narkob jenis sabu - sabu.

Kapolsek Manyar AKP Windu Priyo Prayitno mengungkapkan, penangkapan Yul Kiflih bermula dari patroli kring serse yang dilakukan anggotanya, Selasa (8/8) dini hari. Sekitar pukul 04.00, polisi melihat sepeda motor Yamaha Mio M 4832 R terparkir di tepi jalan raya dengan kondisi kunci masih melekat. Hal tersebut mengundang kecurigaan.

"Bermula anggota selesai melakukan kring serse mau pulang dan melihat motor di pinggir jalan dengan kunci masih menempel. Setelah itu anggota berusaha menghidupkan motor itu lalu menggeber dan membunyikan klaksonnya. Maksudnya agar pemilik motor keluar," kata Kapolsek Manyar AKP Windu Priyo Prayitno, Rabu (9/8).

Setelah klakson dibunyikan, polisi mendapati seorang pria tiba - tiba melompat dari pagar seng lalu lari meninggalkan lokasi. Anggota yang curiga langsung mengejar dan melakukan penangkapan. Benar saja, setelah digeledah ditemukan empat hendphone di dalam saku Yul Kiflih. "Saat diintrogasi mengaku handphone itu hasil curian," imbuhnya.

Tidak buang - buang waktu, pria yang sehari - hari bekerja sebagai jukir itu langsung diseret ke Mapolsek Manyar beserta barang bukti. Di hadapan penyidik, Yul Kiflih mengakui semua perbuatannya. Dia nekat mencuri karena untuk memenuhi kebutuhan sehari - hari dan foya - foya. "Hasil curian ada yang dijual, ada juga yang dibuat barter dengan narkoba," imbuh AKP Windu Priyo Prayitno.

Narkoba jenis sabu - sabu itulah yang juga dikonsumsi tersangka sebelum beraksi. Tujuannya agar betah melek saat berkeliling mencari sasaran. "Tersangka memang spesialis pencurian Hp. Residivis, dulu pernah ditahan dengan kasus serupa. Baru keluar dari rutan Agustus tahun 2021 kemarin. Modus tersangka dengan berkeliling mencari sasaran," tutupnya.

Terpisah, Kanit Reskrim Polsek Manyar Iptu Joko Suprianto menambahkan tersangka sudah mencuri di enam TKP. Empat kali di wilayah Manyar dan dua kali di Kebomas dan Cerme. "Tersangka beraksi saat dini hari, ketika para korban sedang beristirahat tersangka langsung mengambil HP, tandasnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Yul Kiflih dijerat Pasal 363 KUHPidana tentang Pencurian dengan Pemberatan. Tersangka terancam hukuman maksimal 7 tahun penjara. "Tidak berhenti di sini, kasus ini masih kami kembangkan. Khususnya mencari penadah HP curian itu dan penjual narkobanya," tutup Joko Suprianto.

Sementara itu, tersangka mengaku mencuri karena gaji sebagai jukir tidak mencukupi. "Ya untuk kebutuhan sehari - hari pak, sama pakai barter sabu - sabu. Jadi sebelum beraksi saya pakai (sabu, red) dulu, biar kuat melek. Dulu pernah dipenjara juga pak karena curi HP, saya menyesal," tutur Yul Kiflih.


TERBARU