Sosialisasi Implementasi PMK 66 Tentang Pajak Natura

Jawa timur | Sabtu, 9 September 2023 | 16:28 WIB
Seminar Perpajakan IKPI Terkait Sosialisasi Pajak Natura (Sumber: Alfian Rahman / KompasTV Surabaya)

 

Surabaya, Kompas.TV Jawa Timur - Pemerintah secara resmi pada  tanggal 27 Juni 2023,  telah mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 66 Tahun 2023 (PMK 66/2023) sebagai aturan turunan dari UU HPP yang mengatur tentang Pajak Penghasilan (PPh).

 

Selain itu, PMK ini juga memberikan arahan dan bimbingan kepada pemberi kerja dan penerima natura dan/atau kenikmatan dalam menjalankan kewajiban perpajakan mereka. Dalam peraturan terkait natura dan/atau kenikmatan, salah satu yang diatur adalah mengenai makanan, bahan makanan, minuman, dan/atau bahan minuman

 

Pajak Natura adalah salah satu jenis pajak yang dikenakan atas penghasilan berupa natura dan/atau kenikmatan (fringe benefit) yang diterima atau diperoleh oleh pegawai atau penerima jasa sehubungan dengan pekerjaan atau jasa yang mereka lakukan. 

 

1
2
3

TERBARU