Peningkatan Perlindungan Data Pemilih Pemilu 2024 Melalui Keamanan Elektronik

Jawa timur | Rabu, 8 November 2023 | 11:01 WIB
Supangat, M.Kom, PhD, ITIL,Cobit,CLA Kepala Program Studi Sistem dan Teknologi Informasi Fakultas Teknik Universitas 17 Agustus 1945 (Sistekin Untag) Surabaya. (Sumber: Dok. Istimewa )

Surabaya, Kompas.TV Jawa Timur - Pemilihan umum (Pemilu) memegang peran penting dalam menjaga sistem demokrasi dan memberikan kesempatan warga negara untuk berpartisipasi dalam pengambilan keputusan. Untuk menjaga demokrasi yang kuat, penting untuk memastikan pemilu yang aman dan perlindungan data pemilih yang kuat. 

 

Selaras dengan hal tersebut, Penggunaan teknologi digital telah diterapkan oleh penyelenggara pemilu di berbagai tingkat untuk menjaga transparansi dan kelancaran proses pemilu. Namun, perlu diingat bahwa keberadaan 
teknologi juga membawa ancaman baru, terutama dalam bentuk serangan siber. 

 

Menyikapi hal ini, Ketua Program Studi Sistem dan Teknologi Informasi (Sistekin) Fakultas Teknik Universitas 17 Agustus 1945 (Untag) Sutabaya, Supangat, M.Kom, PhD, ITIL,Cobit,CLA., merangkum permasalahan dan solusi terkait hal tersebut.

 

Menurut Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), peningkatan penggunaan teknologi di Indonesia berkaitan dengan 
peningkatan insiden cybercrime. 

 

Salah satu ancaman utama adalah pencurian identitas pemilih, terutama terhadap Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang berisi data sensitif seperti nama, alamat, tanggal lahir, dan nomor identifikasi. 

 

Sebagai penyelenggara pemilu, KPU pernah menjadi korban cybercrime, termasuk insiden pencurian identitas pada tahun 2019 yang melibatkan kebocoran data DPT. Data pribadi dari 2,3 juta warga Indonesia diduga bocor dan dijual oleh peretas di dark web.

 

Perlindungan data pribadi dijamin dalam konstitusi, terutama dalam Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi Pasal 28G ayat 1 UUD 1945, yang berbunyi ‘Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi.’Situasi semacam ini sering dimanfaatkan oleh peretas untuk mencuri data pribadi secara ilegal. 

 

KPU memiliki tanggung jawab besar dalam menjaga keamanan data pribadi peserta pemilu selama berbagai tahap penyelenggaraan pemilu, termasuk pemutakhiran data pemilih, pengumpulan data pribadi, pelaksanaan pemilu, dan tindakan pasca pemilu.

 

Perlindungan data pemilih adalah kunci untuk menjaga integritas pemilu dan menciptakan proses 
yang demokratis, transparan, aman, dan adil. Meskipun KPU telah menerapkan regulasi untuk 
melindungi data pribadi peserta pemilu, tantangan perlindungan data ini harus terus diatasi untuk 
menjaga kepercayaan warga dalam pemilu elektronik di era digital ini.

 

Terdapat beberapa langkah untuk meningkatkan perlindungan data pemilih:

1. Komunikasi Kepemimpinan dalam Keamanan Siber

Alur informasi keamanan siber yang dibangun melalui komunikasi oleh pimpinan organisasi menjadi pilar utama dalam manajemen keamanan siber.

2. Keamanan Sumber Kode

Sumber kode perangkat lunak pemilu harus disusun dengan hati-hati dan diuji untuk mengidentifikasi celah keamanan. Pemerintah dan badan pemilihan perlu berinvestasi dalam pengembangan perangkat lunak yang aman.

3. Transparansi dan Pengawasan

Penting untuk memberikan akses ke sumber kode perangkat lunak pemilu kepada peneliti keamanan siber dan masyarakat umum untuk mengidentifikasi masalah dan kelemahan potensial.

4. Pelatihan bagi personil pemilu dan pendidikan publik tentang ancaman keamanan elektronik dalam pemilu dapat membantu mengurangi risiko.

5. Melakukan audit rutin terhadap sistem pemilu untuk mendeteksi celah keamanan dan mencegah serangan yang berpotensi merusak.

6. Kerja sama antara pemerintah, badan pemilihan, peneliti keamanan siber, dan perusahaan teknologi, adalah kunci dalam menghadapi ancaman keamanan elektronik.


TERBARU