5 Hari lagi diberlakukan, Permendag 36/2023 Belum Ada KMK

Jawa timur | Rabu, 6 Maret 2024 | 08:27 WIB
Tumpukan Peti Kemas di Pelabuhan (Sumber: Dok. Istimewa)

 

“Penerbitan Permendag 36/2023 ini seharusnya dilakukan koordinasi yang kuat antar kementerian pembina komoditas barang, khususnya dengan Kementerian Perindustrian sebagai salah satu instansi pemberi rekomendasi dan otoritas pertek. Karena belum tentu kemampuan produsen dalam negeri tentang barang modal dan bahan baku yang dihasilkan, spec-nya sama dengan yang dibutuhkan pelaku usaha API-P. Akibatnya aktivitas produksi dan bisnisnya tersendat,” kata salah satu peserta FGD.


TERBARU