Legalitas Rumah Tak Jelas, Warga Cangkringsari Sidoarjo Laporkan Pengembang Ke Polda Jatim

Jawa timur | Selasa, 16 Juli 2024 | 14:19 WIB
Dewi mufidiyah (tengah) bersama kuasa hukumnya Hasonangan Hutabarat (dua dari kiri) saat laporkan PT SSA Ke Polda Jatim (Sumber: Dok. Istimewa )

Heru, yang mewakili pihak pengembang, mengungkapkan bahwa mereka sudah mengajukan upaya hukum tertentu dan menegaskan bahwa masih ada proses yang harus dilalui untuk menyelesaikan sengketa ini. Dia juga menyebutkan bahwa belum semua pembayaran dari penghuni telah lunas, sementara sertifikat tanah masih dalam proses pengubahan.

Proses hukum selanjutnya diharapkan dapat membawa kejelasan mengenai status kepemilikan tanah di Perumahan Cangkringsari ini. Dewi Mufidiyah bersama pengembang perumahan, PT Sumber Surya Abadi, kini menanti putusan yang akan mengakhiri perselisihan mereka terkait kepemilikan tanah yang ditempati.


TERBARU