RPH Surabaya Sosialisasikan Antisipasi Daging dari Luar Surabaya
Jawa timur | Jumat, 9 Agustus 2024 | 16:31 WIBSurabaya, Kompas.TV Jawa Timur- Pemerintah Kota Surabaya melalui Sekretariat Daerah Kota Surabaya mengeluarkan Surat Edaran Sekretaris Daerah Kota Surabaya yang ditujukan kepada pedagang daging Arimbi Surabaya.
Surat Edaran bernomor 500.1.4.3/16112/436.2.1/2024 tertanggal 6 Agustus 2024 yang ditanda tangani elektronik oleh Sekretaris Daerah Kota Surabaya Dr. Ikhsan, S.Psi, MM. Surat Edaran tersebut ditujukan kepada seluruh pedagang di Pasar Daging Arimbi diminta mengantisipasi peredaran daging sapi dari luar Surabaya.
Pedagang sebaiknya mengambil dan menjual daging dari hasil pemotongan Rumah Potong Hewan (RPH) Kota Surabaya yang telah bersertifikat halal dan memiliki Nomor Kontrol Veteriner (NKV) serta terjamin Aman, Sehat, Utuh dan Halal (ASUH).
Selain itu, para pedagang Pasar Daging Arimbi diimbau untuk berperan aktif dalam memastikan kualitas daging jualannya, serta mengantisipasi masuknya daging yang tidak berasal dari RPH Kota Surabaya.
Direktur Utama RPH Kota Surabaya Fajar A.Isnugroho sangat bersyukur dan segera melakukan sosialisasi Surat Edaran Sekda kepada para pedagang daging Arimbi Surabaya pada Jumat pagi (9/8/2024).
“Surat Edaran ini sebagai bentuk perhatian Pemerintah Kota kepada para pedagang daging sekaligus upaya melindungi konsumen warga Kota Surabaya”, kata Fajar .
Lebih lanjut Dirut RPH Fajar A. Isnugroho ,memprihatinkan tindakan sejumlah penjual daging sapi di Jalan Pegirian dan Jalan Arimbi yang masih menjual daging dari luar RPH Kota Surabaya. Mereka mengambil daging dari hasil tempat pemotongan liar di luar Surabaya.
Hal ini dibuktikan dengan Tim monitoring daging RPH Kota Surabaya bersama DKPP Kota Surabaya pada Bulan Oktober 2023 pernah memergoki dropping daging dari luar RPH ke sejumlah pedagang di Jalan Pegirian dan Arimbi menggunakan pick up. Setelah diambil sampelnya dan di uji laboratorium, daging sapi tersebut mengandung kadar air sekitar 80 persen. Dugaan kuat daging sapi tersebut adalah daging sapi dari hasil sapi gelonggongan yang sangat merugikan konsumen.
Dengan Surat Edaran Sekda ini , Dirut RPH Kota Surabaya berharap menjadi komitmen bersama seluruh para pedagang di Pasar Daging Arimbi untuk menyediakan daging sapi terbaik untuk masyarakat dari hasil pemotongan RPH Kota Surabaya yang terjamin Aman, Sehat, Utuh dan Halal (ASUH).