Jatanras Polda Ringkus Pelaku Curanmor dan Kembalikan Kendaraan Korban
Jawa timur | Selasa, 10 September 2024 | 11:34 WIB"Dari hasil pengembangan pelaku pernah melakukan aksi di wilayah Pasuruan, Mojokerto, Sidoarjo, Surabaya, dan masih dilakukan pengembangan lagi," bebernya.
EFD tidak sendiri dalam melakukan aksi, melainkan ada dua tersangka lain yang sudah diamankan oleh Polres Pasuruan.
Dari hasil penangkapan ini polisi mengamankan barang bukti, satu buah airsoft gun, satu celurit, satu kunci T, tiga mata kunci T, satu buah kunci motor dengan magnet dan tiga barang bukti kendaraan roda dua, serta dua kendaraan roda empat jenis pick up.
Kini pelaku dijerat Pasal 363 Ayat 1 ke 3,4 dan ke 5 KUHP.
Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim juga langsung mengembalikan kendaraan bermotor kepada milik atau korban curanmor, baik kendaraan roda dua maupun kendaraan roda empat.