Dua Oknum Pesilat Ditetapkan Sebagai Tersangka Baru atas Penganiayaan Remaja di Malang

Jawa timur | Rabu, 25 September 2024 | 18:43 WIB
Polres Malang menetapkan dua tersangka baru, terkait pengeroyokan remaja berinisial ASA (17) warga Desa Ngenep, Kecamatan Karangploso, Kabupaten Malang hingga tewas, Jumat (6/9/2024) lalu. (Sumber: Istimewa)

Kabupaten Malang, Kompas.TV Jawa Timur - Dua oknum pesilat Persaudaraan Setua Hati Terate (PSHT) ditetapkan sebagai tersangka baru oleh Polres Malang terkait pengeroyokan remaja berinisial ASA (17) warga Desa Ngenep, Kecamatan Karangploso, Kabupaten Malang hingga tewas, Jumat (6/9/2024) lalu.

Kedua tersangka itu, yakni atas nama Nur Rochman (28) dan Ahcmad Sifak Mashudi (23).

Kasi Humas Polres Malang, AKP Ponsen Dadang Martianto mengatakan Ahcmad Sifak Mashudi berperan selaku Ketua Rayon PSHT yang bertanggungjawab terhadap kegiatan latihan dan membiarkan terjadinya penganiayaan.

"Sedangkan Nur Rochman merupakan senior yang ada di perguruan silat sekaligus ikut melakukan penganiayaan," ungkapnya, Rabu (25/9/2024).

Dadang menyebut, Nur Rochman melakukan penganiayaan dengan cara memukul pipi korban sebanyak satu kali.

"Fakta ini kami temukan dalam proses penyidikan lanjutan Satreskrim Polres Malang," tuturnya.

Artinya, jumlah pelaku yang ditetapkan tersangka bertambah menjadi 12 orang, dengan rincian 6 orang tersangka di bawah umur, dan 6 tersangka lainnya tersangka dewasa.

1
2

TERBARU