Diduga Ada Keterlibatan Markus, Korban Penganiayaan Justru Jadi Tersangka
Jawa timur | Minggu, 17 November 2024 | 12:21 WIB"Kasus ini sangat memprihatinkan. Seolah-olah yang benar bisa menjadi salah, dan sebaliknya. Kami khawatir, kasus ini menjadi bukti nyata dari praktik Markus yang merajalela," tegas Firman.
"Kami menduga kuat ada pihak-pihak tertentu yang bermain dalam kasus ini. Mereka memanfaatkan kekuasaan dan pengaruh untuk memutarbalikkan fakta dan melindungi pelaku sebenarnya," tambah Firman.
Salah satu contoh bahwa penahanan terhadap ameng terkesan dipaksakan dengan menerapkan pasal 351 KUHP padahal awalnya Ameng hanya diduga melanggar pasal 352 KUHP tentang penganiayaan ringan.
“Pasal 351 ini sangat mencederai rasa keadilan. Bayangkan hasil visum dengan luka yang katanya cakaran satu gores saja bisa membuat seseorang ditahan karena pasal ini. Kami meminta Irwasda memeriksa penyidik dan atasan penyidik demi tegakknya keadilan yang berkemanusiaan,” tegasnya
Menanggapi hal ini, tim kuasa hukum Ameng akan melakukan koordinasi untuk menentukan langkah hukum selanjutnya. Mereka bertekad untuk mengungkap kebenaran dan membawa para pelaku ke meja hijau. Kasus ini menjadi sorotan publik dan mengundang pertanyaan besar tentang penegakan hukum di Indonesia. Apakah keadilan benar-benar terjamin bagi semua pihak, atau hanya bagi mereka yang memiliki pengaruh dan kekuatan?