Komisi XII DPR RI: Optimalisasi Perolehan Daerah dari Sektor Migas harus Ditingkatkan

Jawa timur | Senin, 18 November 2024 | 16:58 WIB
Pemateri dari Unair Dr Imron Mawardi (kanan), Ketua Komisi C DPRD Jatim Adam Rusydi (tengah) dan Ketua PWI Jatim Lutfil Hakim (paling kiri) (Sumber: Istimewa)

Surabaya, Kompas.TV Jawa Timur - Optimalisasi perolehan daerah dari sektor minyak dan gas bumi (migas) perlu diperkuat – baik sektor hulu maupun hilir, disesuaikan kemampuan masing – masing BUMD yang membidangi, agar bisa berkontribusi lebih besar terhadap pendapatan asli daerah (PAD).

Demikian kesimpulan diskusi panel bertajuk: “Peran BUMD Migas terhadap perekonomian Jatim” yang digelar Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Jawa Timur, di Surabaya, Senin (18/11). Dalam forum diskusi juga muncul wacana (usulan) tentang kemungkinan BUMD Migas dijadikan sebagai off-taker terhadap seluruh lifting (produksi) oil & gas yang beroperasi di wilayahnya.

Hadir sebagai pembicara pada diskusi tersebut, diantara: Bambang Haryadi (Wakil Ketua Komisi XII), Adam Rusydi (Ketua Komisi C DPRD Jatim) dan Imron Mawardi (Ekonom Unair). Juga hadir melalui zoom Martin Hasugian dari Kementerian ESDM (Koordinator Pokja Penerimaan Negara dan Pengelolaan Negara Bukan Pajak Migas).

Diskusi yang dimoderatori oleh Ketua PWI Jatim Lutfil Hakim itu stressing pada persoalan minimnya perolehan Provinsi Jatim dari sektor oil & gas, baik hulu maupun hilir, di tengah besarnya potensi migas yang telah dioperasikan oleh Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) di wilayah tersebut.

Sedikitnya ada 28 wilayah kerja (WK) migas di Jatim yang telah dioperasikan, dengan status delapan (8) WK dalam tahap eksplorasi, 17 WK sudah produksi dan dua (2) WK dalam pengembangan. Hingga Maret 2024, tercatat produksi minyak bumi dan kondensat sebesar 172,227 barrels of oil per day dan 734,07 million metric standart cubic feed day (mmscfd).

Bambang Haryadi mengatakan, Komisi XII berkomitmen menjadikan sektor oil & gas sebagai salah satu penyumbang PAD secara signifikan sesuai kapasitas masing – masing daerah. Bukan hanya yang berasal dari dana bagi hasil (DBH) migas, tapi juga dari participating interest (PI), serta dari alokasi migas di tingkat hilir.

“Bahkan daerah melalui BUMD Migas boleh berperan sebagai operator jika memiliki kemampuan yang kuat. Termasuk alokasi migas oleh KKKS ke BUMD Migas, boleh saja dalam jumlah besar sepanjang memiliki kemampuan dan infrastruktur yang memadai. Prinsipnya perolehan daerah dari sektor migas harus terus – menerus ditingkatkan, sesuai kapasitas dan regulasi yang berlaku,” kata Bambang dari fraksi Gerindra tersebut.

1
2

TERBARU