Sengketa Gono Gini, Kakak Laporkan Adik Kandungnya Ke Polda Jatim

Jawa timur | Senin, 16 Desember 2024 | 16:32 WIB
Rosono Ali Hardi (kiri) saat tunjukkan bukti (Sumber: Istimewa)

Dalam surat wasiat, lanjut Rosono, juga diterangkan bahwa adiknya yang bernama Welsono melihat, bahwa Rosono memang telah diberi 8 kg emas.

Ketika pernyataan itu ditanyakan ke Welsono, namun Welsono membantah isi surat wasiat yang ditulis pengacara Warsono dalam gugatannya.

Dengan berbekal surat wasiat, Warsono kemudian menggugat Rosono. Dalam gugatan, Warsono juga mencantumkan adanya jual beli tahun 1994. 

Berkaitan dengan surat wasiat, juga dimasukkan kembali tahun 2006. Padahal tahun 2006, surat wasiat dipegang Warsono. Rosono pun mengaku tidak mengetahui sama sekali tentang adanya surat wasiat itu.

Meski gugatan yang diajukan Warsono itu telah inkracht atau berkekuatan hukum tetap, namun banyak kejanggalan-kejanggalan yang disebutkan dalam surat wasiat tersebut namun oleh pengadilan baik di tingkat pengadilan negeri sampai ditingkat PK, tidak diteliti dengan cermat sehingga majelis hakim memenangkan gugatan Warsono.

Beberapa kejanggalan yang diungkap Rosono seperti, mengapa surat wasiat itu dimunculkan ketika kedua orangtua mereka telah meninggal dan adanya surat wasiat itu tidak diketahui saudara-saudara Warsono yang lain, baik kakak-kakaknya maupun si bungsu.

Masalah jual beli yang dicantumkan dalam surat wasiat juga dinilai sangat janggal menurut Rosono. Karena, dalam surat wasiat, seharusnya tidak pernah diungkapkan tentang jual beli, namun dalam wasiat itu malah diterangkan adanya jual beli antara Ibu mereka dan Warsono. Selain itu, wasiat yang lazimnya dilaksanakan setelah orang yang memberi wasiat meninggal, tapi dalam wasiat itu malah menerangkan semua peristiwa yang seakan-akan sudah terjadi semuanya sebelum pemberi wasiat meninggal. 

"Perkara ini sedang di laporkan di Bareskrim Mabes Polri dalam tahap penyidikan dan telah di alihkan ke Polda Jatim untuk kemudahan penyidikan,” ujar Rosono.


TERBARU