JPU Hadirkan Dua Saksi, Sidang Lanjutan Perkara Dugaan Tipu Gelap Kondominium Dan Hotel
Jawa timur | Sabtu, 19 April 2025 | 14:59 WIB“Sampai dimediasi di Polda Jatim juga tidak ada kejelasannya. Kedua Terdakwa ini selalu berbohong,” kata Tomy setengah berteriak karena tak bisa menyembunyikan lagi kekecewaanya.
Tetapi saat ditanya Majelis Hakim apakah unit Kondotel yang dibeli Felix The ada atau tidak, kedua Terdakwa ini kompak menjawab ada.
Bahkan Albert, Penasihat Hukum (PH)-nya Terdakwa Ferry menantang Majelis Hakim agar melakukan PS (Pemeriksaan Setempat).
“Kami meminta agar dilakukan PS,” ucap Albert percaya diri.
Ketua Majelis Hakim lantas bertanya kepada kedua Terdakwa apa ada keberatan atau sanggahan terkait keterangan saksi.
Terdakwa Edward dan Terdakwa Ferry berkelit kalau tidak mengenal dan pernah bertemu dengan Felix The sebelumnya. Selebihnya keberatan dan sanggahan mereka akan dituangkan dalam Pledoi (Nota Pembelaan).
Majelis Hakim kemudian meminta JPU menghadirkan saksi lainnya di persidangan selanjutnya.
“Siap Yang Mulia ada 16 saksi termasuk Ahli,” jelas JPU Suparlan.