Pasrah Divonis 3,5 Tahun, Selebgram Isa Zega Pesimis Banding
Jawa timur | Kamis, 8 Mei 2025 | 17:51 WIBKabupaten Malang, KompasTV Jawa Timur – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kepanjen, Kabupaten Malang, menjatuhkan vonis terhadap Isa Zega dalam perkara pencemaran nama baik terhadap Shandy Purnamasari, pendiri MS Glow, pada Kamis (8/5/2025).
Isa Zega dinyatakan bersalah dan divonis tiga tahun enam bulan penjara serta denda sebesar Rp10 juta. Vonis ini dijatuhkan karena Isa terbukti melanggar Pasal 45 ayat (10) huruf a jo Pasal 27B ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024.
Majelis hakim yang diketuai Ayun Kristiyanto menyebut bahwa terdakwa secara sengaja dan tanpa hak telah mendistribusikan informasi atau dokumen elektronik yang mengandung muatan pencemaran nama baik, dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum.
"Maka, menjatuhkan pidana penjara selama 3 tahun 6 bulan dan denda Rp10 juta. Apabila denda tidak dibayarkan, akan diganti dengan pidana kurungan selama 2 bulan," ujar Ayun Kristiyanto saat membacakan amar putusan.
Usai mendengar vonis, Isa Zega mengaku pasrah dan menyatakan tidak akan mengajukan banding. Ia merasa tidak memiliki harapan atas proses hukum yang berlangsung di wilayah hukum Malang.
"Ini bukan wilayah saya. Jadi saya pikir percuma banding. Saya sangat pesimis dan tidak optimis. Saya sudah bilang ke pengacara saya, percuma banding," ucap Isa.
Meski begitu, Isa tetap optimis terhadap sumpah mubahalah yang pernah ia ucapkan. Ia meyakini doa orang yang merasa terzalimi akan dikabulkan oleh Tuhan.