Nenek 70 Tahun Dikriminalisasi Gegara Sengketa Rumah, Kuasa Hukum Ajukan Penangguhan

Jawa timur | Jumat, 20 Juni 2025 | 12:59 WIB
Kuasa hukun Fransiska Eny, Boyamin Saiman tunjukkan surat permintaan penanguhan penahanan atas kasus dugaan surat palsu kasus sengketa rumah. (Sumber: Istimewa)

Kasus ini menjadi perhatian karena melibatkan tokoh-tokoh hukum yang dikenal publik, dan menyangkut polemik antara putusan lama dan munculnya fakta hukum baru. Proses hukum selanjutnya diharapkan dapat memberikan kejelasan dan keadilan bagi seluruh pihak yang terlibat.


TERBARU