Tim-9 PWNU Jatim Rekomendasikan Pergub "Sound Horeg"

Jawa timur | Selasa, 15 Juli 2025 | 19:46 WIB
Sound Horeg (Sumber: KOMPAS.com/Rama Paramahamsa)

Surabaya, KompasTV Jawa Timur - Tim-9 PWNU Jawa Timur merekomendasikan regulasi berupa  Peraturan Gubernur (pergub) tentang "Sound Horeg" (sistem audio berukuran besar dengan volume suara yang sangat bising) untuk mengatur tingkat kebisingan yang mengganggu masyarakat.

"Soal hukum bisa haram dan bisa mubah/boleh, kalau memang mudharat atau menimbulkan dampak yang merusak di masyarakat ya haram, karena itu perlu ada regulasi," kata anggota Tim-9 PWNU Jatim KH Balya Firjaun Barlaman setelah rapat Tim-9 di Kantor PWNU Jatim, Surabaya, Selasa (15/7).

Didampingi anggota Tim-9 PWNU Jatim KH Ma'ruf Khozin, Gus Firjaun yang juga Wakil Ketua PWNU Jatim itu menjelaskan regulasi itu mengatur tingkat kebisingan sesuai batas volume suara agar tidak berdampak secara syariah sesuai dengan batas maksimal yang diatur Kementerian Lingkungan Hidup (KLH).

"Artinya, volume yang melebihi batas maksimal itu dapat berdampak pada kesehatan dan lingkungan hingga menimbulkan kerusakan, seperti bayi dengan usia kurang dari 1 tahun atau orang usia sepuh yang memiliki penyakit jantung, maka sound horeg itu bisa haram," katanya.

Maka Tim-9 PWNU Jatim merekomendasikan pergub untuk pengguna sound horeg dengan izin dari pihak kepolisian, karena jajaran kepolisian selama ini belum bisa bertindak, karena belum adanya regulasi.

Anggota lain Tim-9 PWNU Jatim KH Ma'ruf Khozin, yang juga Ketua Satgas Aswaja Center, menegaskan PWNU Jatim tidak langsung memutuskan "haram", agar tidak terjadi benturan di masyarakat.  

Ia beralasan, hukum (haram/mubah) itu ditentukan pada melanggar-tidaknya regulasi pemerintah (pergub).

1
2

TERBARU