Diduga Cemarkan Nama Baik, Tim Relawan Wabup Sidoarjo Laporkan Organisasi PANTAU ke Polda Jatim

Jawa timur | Minggu, 20 Juli 2025 | 15:39 WIB
Ketua Bidang Hukum Relawan Mimik Idayana, Dimas Yemahura Al Farauq menunjukan tanda terima pengaduan yang dibuat di SPKT Polda Jatim. (Sumber: Istimewa)

Surabaya, KompasTV Jawa Timur — Tim relawan Wakil Bupati Sidoarjo, Hj. Mimik Idayana, resmi melaporkan organisasi masyarakat bernama PANTAU ke Polda Jawa Timur. Laporan ini berkaitan dengan dugaan pencemaran nama baik melalui penyebaran surat pemberitahuan aksi yang dianggap menyesatkan dan menyerang pribadi serta jabatan Wakil Bupati.

Ketua Bidang Hukum Relawan Mimik Idayana, Dimas Yemahura Al Farauq, mengatakan bahwa surat yang dimaksud telah tersebar ke sejumlah media massa dan bahkan ditujukan langsung kepada Hj. Mimik Idayana.

“Kami menerima banyak aduan dari relawan dan masyarakat. Surat yang dikirim pihak PANTAU mengandung unsur fitnah dan tidak berdasar. Ini jelas mencemarkan nama baik Ibu Mimik, baik secara pribadi maupun sebagai pejabat publik,” ujar Dimas saat ditemui di depan Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Jatim, Jumat (18/7).

Dalam laporan tersebut, tim hukum mencantumkan satu nama yang diduga sebagai penyusun dan penyebar surat, yakni seorang pria berinisial H, yang juga dikenal dengan alias Edi. Surat itu dinilai telah disusun dengan narasi yang sengaja dibuat untuk merusak citra Wakil Bupati di tengah masyarakat.

“Surat itu tidak hanya menyerang Ibu Mimik sebagai individu, tapi juga berpotensi menciptakan opini negatif yang menyesatkan publik. Kami anggap ini sebagai bentuk serangan sistematis,” tegas Dimas.

Meski telah membuat pengaduan resmi terkait adanya dugaan pencemaran nama baik, pihak Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Jatim belum ada Laporan Polisi (LP) yang diterbitkan, namun petugas hanya menyerahkan tanda terima pengaduan masyarakat (Dumas) kepada pelapor. 

Pihak relawan tidak menutup kemungkinan bahwa Hj. Mimik Idayana dan suaminya, H. Rahmat Muhajirin, akan menempuh jalur hukum secara pribadi atas kasus ini. Langkah hukum tersebut disebut sebagai upaya menjaga integritas dan kehormatan pejabat publik dari serangan yang tidak bertanggung jawab.

1
2

TERBARU