KI Jatim : 15 Desa Kategori Terbuka, Akuntabel dan Global
Jawa timur | Sabtu, 27 September 2025 | 16:12 WIBSurabaya, KompasTV Jawa Timur - Setiap tanggal 28 September, dunia memperingati International Day for Universal Access to Information atau dikenal Right to Know Day (RTKD).
Momentum ini menjadi pengingat penting bahwa hak untuk tahu adalah hak asasi manusia, sekaligus pilar utama tata kelola pemerintahan yang transparan, partisipatif, dan akuntabel.
Sebagai bagian dari peringatan tersebut, Komisi Informasi ( KI) Jawa Timur pada tahun ini telah melakukan monitoring dan evaluasi terhadap implementasi keterbukaan informasi publik (KIP) pada ratusan badan publik. Termasuk pemerintah desa.
Penilaian itu melalui Self Assessment Questionnaire (SAQ) dan visitasi lapangan. Hasilnya, sebanyak 15 desa di Jawa Timur meraih nilai di atas 80, sehingga layak menjadi contoh Desa Terang, yaitu desa yang terbuka, akuntabel, dan global.
Penilaian mengacu standar layanan informasi publik desa yang diatur dalam Peraturan Komisi Informasi (Perki) Nomor 1 Tahun 2018.
Ketua Komisi Informasi Jawa Timur Edi Purwanto memberikan apresiasi khusus kepada desa yang telah berkomitmen menerapkan standar KIP. “Pencapaian ini bukan sekadar angka, melainkan bukti nyata keterbukaan informasi telah menjadi budaya baru di desa. Dengan transparansi, akuntabilitas, dan wawasan global, desa mampu tumbuh lebih inklusif, inovatif, dan berdaya saing,” ungkapnya.
Dijelaskan, Desa Terang merupakan desa yang telah mengimplementasikan tiga nilai utama. Yakni, Terbuka, Akuntabel, dan Global. Terbuka artinya sistem informasi desa dapat diakses masyarakat dengan mudah dan transparan.
Dokumen tentang program, anggaran, kegiatan pembangunan, dan layanan desa dipublikasikan secara jelas melalui beragam platform. Masyarakat dilibatkan untuk mengetahui, mengawasi, dan berpartisipasi.
Lalu, Akuntabel berarti tata kelola pemerintahan desa dipertanggungjawabkan secara jelas, terukur, dan periodik atau berkala. Proses pengambilan keputusan, penggunaan anggaran, dan hasil pembangunan terbuka untuk publik; Ada mekanisme evaluasi dan pelaporan seacara konsisten.
Adapun makna global, desa mampu menyesuaikan diri dengan perkembangan teknologi informasi dan digitalisasi layanan.
Berikut 15 Desa Terang Tahun 2025
• Desa Malangsari, Kabupaten Nganjuk
• Desa Pungpungan, Kabupaten Bojonegoro
• Desa Tikusan, Kabupaten Bojonegoro
• Desa Wates, Kabupaten Magetan
• Desa Sidomukti, Kabupaten Jember
• Desa Sekarputih, Kabupaten Nganjuk
• Desa Kemaduh, Kabupaten Nganjuk
• Desa Gonggang, Kabupaten Magetan
• Desa Sumberejo, Kabupaten Madiun
• Desa Pademawu Timur, Kabupaten Pamekasan
• Desa Sidomulyo, Kabupaten Jember
• Desa Wates, Kabupaten Blitar
• Desa Merkawang, Kabupaten Tuban
• Desa Simoangin-Angin, Kabupaten Sidoarjo
• Desa Tembalang, Kabupaten Blitar
‘’Momentum Right to Know Day ini menjadi pijakan bersama bahwa keterbukaan informasi bukan hanya kewajiban hukum, tetapi juga kebutuhan masyarakat untuk mewujudkan pemerintahan yang inklusif, transparan, dan berdaya saing global,’’ tambah Ketua Bidang Kelembagaan Komisi Informasi Jawa Timur M. Sholahuddin.