Sudah Inkrah, Rusun Gununganyar Surabaya Masih Berpolemik
Jawa timur | Kamis, 2 Oktober 2025 | 18:21 WIBSurabaya, KompasTV Jawa Timur - Polemik status lahan di kawasan Gununganyar, Surabaya, kembali mencuat setelah muncul dugaan bahwa Pemerintah Provinsi Jawa Timur melalui Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman, dan Cipta Karya menggunakan lahan pribadi milik Allan Tjiptarahardja untuk objek komersialisasi berupa Rusunawa.
Bangunan Rusun bertingkat yang dikenal sebagai Rusunawa Gunung Anyar itu kini dihuni sekitar 120 kepala keluarga (KK) yang menempati unit-unit hunian.
Di pintu masuk, terpampang plang bertuliskan “Tanah Milik Pemerintah Provinsi Jawa Timur” dengan keterangan luas tanah 9.438m² di bawah sertifikat hak pakai.
Namun, fakta hukum menunjukkan bahwa lahan seluas 14.210 m² tersebut merupakan milik Allan Tjiptarahardja, sesuai dengan serangkaian putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Mulai putusan Kasasi Mahkamah Agung RI Nomor. 2741 K/Pdt/2017, kemudian penetapan Eksekusi No. 62 Eks/2021/PN SBY hingga Peninjauan Kembali (PK) No. 72 PK/Pdt/2022, tanggal 24 Februari 2022 dimana pemprov jatim kalah dalam melakukan perlawanan atas penetapan eksekusi.
Kuasa hukum Allan, Dr. Drs. H.M. Sajali, S.H., M.H., M.M., Ph.D., CPCLE, CNS, yang juga Ketua PPHI Jawa Timur, menegaskan secara hukum, Allan telah berulang kali dinyatakan sebagai pemilik sah tanah tersebut.
"Bahwa tindakan Pemprov Jatim merupakan bentuk penguasaan lahan yang tidak sesuai hukum. Klien kami, Bapak Allan Tjiptarahardja, adalah pemilik sah tanah tersebut berdasarkan putusan pengadilan yang sudah inkrah. Tetapi faktanya, pemerintah daerah masih memasukkan warga ke lahan itu. Ini jelas bertentangan dengan hukum dan merugikan hak-hak klien kami,” ujar Sajali, Rabu (01/10/25)