Hakim PN Surabaya Nyatakan Pemberhentian Mantan Ketua dan Pengawas Yayasan SBM Tidak Memiliki Dasar
Hukum | Senin, 7 Februari 2022 | 19:53 WIBSurabaya, KompasTV Jawa Timur - Tjokro Saputrajaya, Ketua Yayasan Sosial Budi Mulia Abadi dan Hartanto Saputrajaya Nyoto sebagai Pengawas, telah diberhentikan secara sepihak oleh para pembina yayasan. Keduanya yang merupakan pengusaha besar tanah air merasa nama baiknya tercemar, seolah-olah keduanya telah melakukan kesalahan yang merugikan yayasan hingga diberhentikan. Tjokro dan Hartanto lantas menggugat Paul Tanudjaja, Yuli Puspa, Soesanto, Tjipto Chandra dan Hadi Soehalim yang merupakan pembina yayasan. Gugatan keduanya pun dikabulkan oleh Pengadilan Negeri Surabaya.
Majelis hakim yang diketuai Johanis Hehamony dalam putusannya menyatakan, kedua penggugat yang dilantik sebagai pengurus pada 2018 lalu sebenarnya masa kepengurusannya baru akan berakhir pada 2023 mendatang. Namun, penggugat diberhentikan sebagai pengurus yayasan melalui rapat luar biasa yayasan pada 4 November 2020. Rapat pembina Yayasan itu semestinya membahas penggantian Suwiro Widjojo sebagai wakil ketua dan Sutrisno Sanyoto sebagai sekretaris yayasan yang telah meninggal dunia.
"Tetapi kemudian rapat dilanjutkan dengan memberhentikan pengurus," ujar hakim Johanis saat membacakan putusan dalam sidang di Pengadilan Negeri Surabaya kemarin (7/2).
Rapat yang dihadiri hanya sebagian anggota pembina yayasan tersebut malah memutuskan memberhentikan pengurus dan pengawas. Para pembina yang hadir kemudian membentuk susunan pengurus baru. Namun anehnya, Para pembina kemudian mengirimkan surat ucapan terima kasih atas dedikasi dan jasa dari Ketua dan Pengawas yang diberhentikan secara mendadak.
"Pemberhentian tersebut tidak memiliki dasar dan tidak tercatat alasannya sehingga merupakan perbuatan melawan hukum," katanya.
Sebaliknya, selama masa kepengurusannya, penggugat telah melaksanakan berbagai kegiatan Yayasan. Salah satunya, aktif dalam memberikan santunan bagi masyarakat terdampak Covid-19. Selain itu, kegiatan yayasan lainnya adalah arisan. Pada 2019 lalu, sejumlah anggota hendak mencairkan arisan yang masih berjalan. Penggugat bahkan yang menalanginya dengan dana pribadinya.
Majelis hakim dalam putusannya menyatakan, Akta Nomor 2 tertanggal 10 Oktober 2018 pernyataan keputusan rapat tentang susunan pengurus yang lama sah dan mengikat. Sebaliknya, akta Nomor 4 tertanggal 4 November 2020 tentang berita acara rapat luar biasa pembina yayasan tentang pemberhentian Penggugat dinyatakan tidak sah dan cacat hukum. "Menyatakan, para tergugat telah melakukan perbuatan melanggar hukum sebagaimana Pasal 1365 KUHPerdata Jo. Pasal 1366 KUHPerdata," ucapnya.