Pawacitra Kirim Surat ke Pemkot Surabaya Soal Transparansi Denah Site Plan PSU Perumahan Citraland

Berita daerah | Minggu, 1 Mei 2022 | 20:00 WIB
Ketua Pawacitra Eddy Tarmidi Widjaja (sebelah kanan) Bertemu Ketua REI Jatim (Sumber: Chilmi Ardiantofani / KompasTV Jawa Timur)

Berdasarkan UU perumahan nomor 1 tahun 2011 total luas PSU sebesar 41% dari total luas kawasan perumahan wajib di serahkan kepada Pemerintah.

Eddy melanjutkan, polemik tersebut, sudah dikomunikasikan antara warga perumahan dengan Kasubag KPK RI bidang pencegahan korupsi Edi Suryanto yang di fasilitasi REI jatim di gedung graha REI Jatim.

KPK menyatakan bahwa PSU adalah aset negara yang harus diamankan 

"Maka kami segera berkirim surat kembali ke pemkot surabaya," tegasnya.

Eddy menambahkan, sesuai UU keterbukaan informasi publik No 14 tahun 2008.
"Apabila sampai batas waktu yang di tentukan UU. masih belum di jawab maka persoalan ini sesuai UU akan dibawa ke pengadilan Informasi" terangnya.

Eddy menambahkan, selama ini di duga banyak PSU yang di alih fungsikan dan di komersilkan oleh oknum oknum pengembang di perumahan surabaya  

"Banyak PSU yang diduga dialih fungsikan dan dikomersilkan oleh oknum pengembang," tegas eddy.

Pihaknya sudah beberapa kali mengingatkan pejabat Pemkot adanya dugaan pengalih fungsian PSU perumahan Perumahan Surabaya Barat tapi belum di tanggapi. Pungkas eddy(*)


TERBARU