PTUN Batalkan dan Cabut SK Pemkot Surabaya Terkait Pembongkaran 4 menara Turbonet
Hukum | Selasa, 31 Mei 2022 | 13:07 WIBSurabaya - Polemik terkait gugatan yang dilayangkan PT. Artorius Telemetri Sentosa, penyelenggara jasa layanan koneksi internet (ISP) Turbo Internet, terhadap SK pembongkaran 4 menara telekomunikasi non-seluler milik Turbo Internet yang dikeluarkan oleh Pemerintah Kota Surabaya dalam hal ini Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang, dikabulkan oleh Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Surabaya.
Dio Akbar Rachmadan Purba SH dan Bagus Andri Dwi Putra SH selaku kuasa hukum PT. Artorius Telemetri Sentosa / TurboNet, membenarkan adanya pengabulan gugatan yang dilayangkan agar surat keputusan dari Pemkot untuk dicabut dan dibatalkan.
“Benar, seluruh gugatan kami dikabulkan oleh hakim majelis hakim PTUN Surabaya, terkait surat keputusan yang diterbitkan oleh Dinas Perumahan Rakyat Dan Kawasan Permukiman Serta Pertanahan , Kota Surabaya dahulu Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang Kota Surabaya, agar dicabut dan dibatalkan demi hukum," kata Dio, saat dikonfirmasi, Selasa (31/05/22).
Dio menambahkan bahwa, sejak awal pihaknya mempelajari adanya proses dan dasar hukum yang tidak tepat yang digunakan oleh Pemkot Surabaya, dalam hal ini Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang.
"Oleh karena itu kami mengajukan gugatan melalui PTUN Surabaya," ujar Pengacara Muda yang berkantor di kantor Hukum Seruni Surabaya tersebut.
Terpisah, Direktur Utama sekaligus Founder PT. Artorius Telemetri Sentosa atau TurboNet Anwari menjelaskan, awal permasalahan perkara muncul saat Turbo Internet melakukan pembangunan beberapa Menara non-seluler di Kawasan perumahan Citra Land Surabaya dan pada saat itu pihak manajemen perumahan menyatakan bahwa pembangunan Menara tersebut melanggar aturan sehingga
harus dibongkar.
"Saya sebagai warga negara yang baik dan pelaku bisnis yang patuh pada aturan. Kami melihat sejauh itu bahwasannya tidak ada aturan yang kami langgar, yang dituduhkan oleh pihak management Citraland," kata Anwari, saat dikonfirmasi.
Sesuai dengan peraturan walikota Nomor 48 tahun 2017, tentang pedoman pengendalian menara telekomunikasi dikota Surabaya.
Dan kemudian diperbaharui dengan Perwali Nomor 114 tahun 2021 Tentang Pedoman Pengendalian Menara Telekomunikasi dikota Surabaya.
“Kami menduga, pihak Citra Land melaporkan perihal ini ke Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang, yang kemudian di tindak lanjuti oleh Dinas dengan menerbitkan Surat Keputusan
Pembongkaran terhadap 4 menara non-seluler milik kami tersebut," jelas Anwari.
Anwari menyayangkan dampak dari terbitnya SK pembongkaran serta adanya penyegelan terhadap empat tower miliknya yang membuat ribuan pelanggan TurboNet tidak bisa mengakses layanan koneksi internet.
“Dampak dari terbitnya SK Pembongkaran tersebut, serta empat tower kami di segel oleh Satpol PP, bersama dengan jajaran aparat keamanan lengkap, Polisi Kejaksaan, Linmas, TNI-AL, TNI-AD. Dan akibatnya hampir 1.500 pelanggan kami tidak bisa mendapatkan layanan koneksi internet. Padahal aturan untuk WFH dan SFH sedang digalakkan oleh Pemerintah akibat Pandemi Covid-19," keluh Anwari.
Pihaknya mengucap syukur dan berterima kasih atas penegakan aturan mana yang harus benar ditegakkan.
“Kami bersyukur, PTUN Surabaya bisa melihat mana aturan yang harus ditegakkan. Sehingga kami bisa terus melanjutkan program kami untuk memberikan koneksi internet murah bagi warga kota Surabaya," pungkas Anwari.