Kediri, Kompas TV Jatim - Dijaga ketat aparat gabungan terpidana kasus teroris Sultoni digelandang masuk ke Lapas Kelas II A Kediri. Sultoni alias Dzaki Bin Warmi dipindahkan dari Rutan Cikeas Bogor ke Lapas Kediri, untuk menjalani masa hukuman.
Terpidana telah divonis oleh Pengadilan Negeri Jakarta selama 4 tahun penjara, mulai 15 Mei 2019 lalu.
Sultoni terlibat dalam jaringan teroris kelompok Fiqoh Abu Hamzah di wilayah Tegal, Jawa Tengah pada Tahun 2004 silam.
Baca Juga: Tega, Bapak Cabuli Anak Saat Rumah Sepi
Pria 39 Tahun asal desa Grobog Kulon Kecamatan Pangkah, Kabupaten Tegal ini, berperan sebagai donatur gerakan terorisme.
Menurut pihak lapas Kelas II A Kediri , terpidana akan ditempatkan di sel tahanan khusus dan dijaga ketat. Selama menjalani masa penahanan, pihak lapas akan lakukan pembinaan dan pendekatan agar terpidana dapat mengakui Pancasila dan NKRI.
Baca Juga: Ratusan Ribu Batang Rokok Ilegal Dimusnahkan
Selama ini ada beberapa napi teroris yang menjalani masa hukuman di Lapas Kelas II A Kediri. Dengan kedatangan terpidana Sultoni, maka menambah jumlah napi teroris di lapas Kediri.
#teroris #lapas #kediri #napi #kriminal #nkri #sultoni #pidana #Bom #Densus88
MEDIA SOSIAL KOMPAS TV JAWA TIMUR :
Editor : Finsa Firmansyah