Surabaya, KompasTV Jawa Timur - Polsek Tambaksari menggerebek arena judi burung merpati di kawasan Ploso Surabaya. Selain menangkap 5 orang pelaku, petugas juga menertibkan kandang burung merpati dengan cara dirobohkan dan dimusnahkan. Uang jutaan rupiah dan puluhan burung merpati diamankan sebagai barang bukti.
Meski telah berulangkali ditertibkan, arena judi balap burung merpati di kawasan Ploso Surabaya tetap terus berlangsung. Polsek Tambaksari bersama Satpol PP Kecamatan Tambaksari akhirnya menggrebek arena judi balap burung merpati tersebut.
Dari pengerebekan ini ditangkap 5 orang pelaku dengan berbagai peran. Diantaranya DT 46 Tahun dan YT 46 Tahun sebagai pemilik kandang dan burung merpati, TD dan NDR sebagai petaruh judi serta DS yang berperan melepas burung merpati.
Agar tidak dijadikan arena judi burung merpati kembali, kandang burung dirobohkan dan dimusnahkan. Sementara puluhan burung merpati diamankan ke Polsek Tambaksari Surabaya.
Baca Juga: Dipicu Masalah Asmara Warga di Pamekasan Ditebas Celurit Oleh Tetangganya
Dalam judi balap burung merpati ini YT sebagai pemilik kandang dan burung merpati mengaku mendapat bagian 10 persen dari uang yang dipertaruhkan. Arena judi balap burung merpati ini sudah berlangsung sejak 3 tahun lalu.
Bersama tersangka turut diamankan uang jutaan rupiah, puluhan burung merpati, dan kentongan sebagai sarana judi sebagai barang bukti. Akibat perbuatannya tersangka dijerat pasal 303 tentang Perjudian dengan ancaman maksimal 10 Tahun penjara.
#judi #merpati #bekupon #ploso #surabaya #jawatimur #racing #balap
Media Sosial Kompas Tv Jawa Timur :
Facebook : https://www.facebook.com/kompastvjawatimur
Instagram : https://www.instagram.com/kompastvjatim
Twitter : https://twitter.com/kompastvjatim
Tiktok : https://www.tiktok.com/@kompastvjatim
Editor : Wahyu Anggana