Surabaya, KompasTV Jawa Timur - Petugas gabungan Ditreskrimsus dan Ditreskrimum Polda Jawa Timur membongkar kasus perjudian online dan judi dadu dengan omzet Puluhan Juta Rupiah setiap kali putaran. Dalam pengungkapan ini, Polisi membekuk 500 Tersangka pria dan wanita. Polisi juga mengamankan barang bukti perjudian.
Maraknya aksi perjudian diberantas jajaran Ditreskrimsus dan Ditreskrimum Polda Jawa Timur selama awal Tahun 2022 hingga Bulan Agustus. Ada 500 Tersangka yang dibekuk Polisi karena terlibat dalam perjudian. Dalam pengungkapan ini Polisi membongkar kasus judi online dan menangkap para bandarnya.
Baca Juga: Kabur ke Sumatera, Polisi Tangkap 3 Pelaku Pemicu Aksi Teror di Mulyorejo Jember
Modusnya para bandar ini mengiklankan slot judi di media sosial untuk menarik minat. Dalam setiap kali putaran, para bandar ini mendapatkan omzet hingga puluhan juta rupiah. Namun Polisi akan mengembangkan penyidikan untuk mengungkap aliran dana para bandar judi ini.
Selain judi online, Polisi juga membongkar aksi permainan judi dadu. Polisi menyita sejumlah barang bukti dadu dan arena permainan bola judi. Selain itu polisi juga menyita barang bukti uang tunai dan kartu ATM para pelaku.
#judi #online #dadu #polisi #tangkap #bongkar #bandar #surabaya #jawatimur
Media Sosial Kompas Tv Jawa Timur :
Facebook : https:.www.facebook.com,kompastvjawatimur
Instagram : https:.www.instagram.com,kompastvjatim
Twitter : https:.twitter.com,kompastvjatim
Tiktok : https:.www.tiktok.com,@kompastvjatim
Editor : Wahyu Anggana