Jombang, KompasTV Jawa Timur - Pihak Polda Jawa Timur menerbitkan status Daftar Pencarian Orang atau DPO terhadap MSA, tersangka kasus pencabulan 5 santriwati di Jombang, Jawa Timur.
Pihak Polda Jawa Timur membenarkan dalam video ini penyidik Polda Jatim tidak diperkenankan masuk oleh petugas keamanan saat mengirimkan surat panggilan kepada MSA, tersangka kasus pencabulan. Pihak keamanan di tempat milik tersangka menyebut MSA tidak berada di tempat.
Baca Juga: Polisi Tangkap Pelaku Tendang Sesajen Semeru di Bantul Yogyakarta
Kabid Humas Polda Jawa Timur meminta tersangka kooperatif memenuhi panggilan polisi. Jika tidak, jemput paksa menjadi upaya terakhir. Sebelumnya, berkas perkara pencabulan oleh MSA terhadap 5 santriwati di Jombang telah dinyatakan lengkap atau P-21. Sehingga, Polisi akan segera melimpahkan proses hukum kasus ini ke Kejaksaan.
Dalam rekaman video amatir yang beredar, tim Penyidik Reskrim Polda Jawa Timur, tidak bisa masuk ke dalam pesantren MSA yang berada di desa Losari, kecamatan Ploso.
Baca Juga: Warga Resah Marak Pencurian Pakaian Dalam Wanita di Blitar
Tim Penyidik Polda Jawa Timur yang berjumlah lima orang, dihadang petugas keamanan pesantren dan para santri. Mereka berkumpul di depan pintu masuk pondok pesantren dan melarang para petugas masuk.
Polisi akan tetap melakukan upaya persuasif, agar MSA kooperatif dan mau memenuhi panggilan Polda Jawa Timur.
#jombang #jatim #kasus #pencabulan #santri #pesantren #viral #polisi #ulama #habib
MEDIA SOSIAL KOMPAS TV JAWA TIMUR :
facebook :https://www.facebook.com/kompastvjawatimur
instagram :https://www.instagram.com/kompastvjatim
twitter :https://twitter.com/kompastvjatim
Editor : Wahyu Anggana