Jombang, Kompas TV Jawa timur - Oknum jaksa kejaksaan negeri Bojonegoro, yang melakukan sodomi terhadap sejumlah remaja, menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Jombang, Jawa Timur, rabu petang. Dalam sidang, jaksa non aktif tersebut mengakui perbuatannya dan meminta maaf kepada para korban dan keluarganya.
Sidang kasus sodomi dengan terdakwa Ary Handoko, jaksa non-aktif yang sebelumnya berdinas di Kejaksaan Negeri Bojonegoro, rabu petang digelar di Pengadilan Negeri Jombang.
Sidang digelar dengan dua agenda, yakni pembacaan dakwaan oleh jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Negeri Jombang serta pemeriksaan para saksi.
Dalam sidang tertutup ini, terdakwa dihadirkan secara daring dari dalam lembaga permasyarakatan, sementara, para saksi dihadirkan secara langsung dihadapan majelis hakim.
Baca Juga: Geger Penemuan Mayat Terbungkus Karpet di Tepi Jurang Sendi Pacet
Dalam sidang, terdakwa meminta maaf kepada para korban dan keluarganya, serta mengakui seluruh dakwaan yang disangkakan kepada terdakwa.
Dalam dakwaan yang dibacakan oleh jaksa, jaksa yang telah menyodomi empat remaja tersebut, diancam undang-undang perlindungan anak dengan ancaman hukuman, 20 tahun penjara.
#jaksa #sodom #pelaku #kekerasan #seksual #penjara #jombang #bojonegoro #jawatimur
Media Sosial Kompas Tv Jawa Timur :
Facebook : https://www.facebook.com/KompastvJawaTimur/
Instagram : https://www.instagram.com/kompastvjatim
Twitter : https://twitter.com/kompastvjatim
Tiktok : https://www.tiktok.com/@kompastvjatim
Editor : Luky Nur Efendi