Malang, KompasTV Jawa Timur - Sidang Tuntutan pada terdakwa kekerasan seksual, motivator sekaligus pendiri Sekolah Selamat Pagi Indonesia Kota Batu Julianto Eka Putra digelar pada Rabu siang. Pembacaan tuntutan pada terdakwa ditunda. Jaksa Penuntut Umum menyebut, penundaan karena perlu tambahan dan masukan alasan Yuridis.
Tim kuasa hukum terdakwa maupun Jaksa Penuntut Umum sudah masuk ke ruang sidang, di Pengadilan Negeri Kota Malang Rabu pukul 10 pagi sesuai jadwal. 30 menit kemudian, Jaksa Penuntut Umum mengatakan sidang dengan agenda pembacaan tuntutan ditunda, satu pekan.
Jaksa Penuntut Umum Edi Utomo mengatakan, alasan penundaan agar tuntutan lebih sempurna. Dikarenakan perlu tambahan dan alasan yuridis, sebagai fakta fakta sidang, agar lebih meyakinkan hakim.
Sementara itu Ketua Komnas Perlindungan Anak, Arist Merdeka Sirait kecewa dengan penundaan sidang. Arist mengatakan, harusnya tuntutan tetap dibacakan, karena sudah terjadwal. Terlebih kasus ini sudah terkatung katung, sejak dilaporkan ke Polisi Mei 2021 lalu.
Baca Juga: Massa Demo Pengadilan Tuntut Terdakwa JE Dihukum Maksimal
Kuasa hukum terdakwa, Hotma Sitompul meminta masyarakat menghormati proses hukum, dan tidak menjadi “hakim jalanan”.
Sidang pembacaan tuntutan ini rencananya digelar tertutup dan daring, pukul 10 pagi. Hal tersebut sesuai dengan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4, yakni melakukan Persidangan secara online.
#sidang #tuntutan #julianto #je #motivator #spi #batu #malang #jawatimur
Media Sosial Kompas Tv Jawa Timur :
Facebook : https://www.facebook.com/kompastvjawatimur
Instagram : https://www.instagram.com/kompastvjatim
Twitter : https://twitter.com/kompastvjatim
Tiktok : https://www.tiktok.com/@kompastvjatim
Editor : Finsa Firmansyah