Lamongan, KompasTV Jawa Timur - Pemerintah Kabupaten Lamongan menggandeng pendamping Proses Produk Halal (PPH) ISNU Jawa Timur untuk proses sertifikasi halal melalui jalur self declare (pernyataan mandiri).
Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Lamongan, M. Zamroni menjelaskan, di Kabupaten Lamongan ada 17.485 usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) yang tersebar di 27 kecamatan dan sebagian besar masih belum bersertifikasi halal. Industri mikro dan kecil di Lamongan sebagian besar adalah industri pengolahan makanan.
“Justru sektor inilah yang paling cepat tumbuh semenjak hantaman krisis ekonomi akibat pandemi Covid-19,” Jelas M Zamroni, Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Lamongan, M. Zamroni saat pembukaan Pelatihan Pendamping Proses Produk Halal (PPH) yang berlangsung di PP Matholi’ul Anwar Karanggeneng Lamongan, Senin (14/3).
Dijelaskan Zamroni, saat ini produk UMKM sudah bisa masuk di toko serba ada atau swalayan yang ada di Lamongan. Namun jika ingin masuk perdagangan modern harus melengkapi beberapa persyaratan, diantaranya adalah PIRT dan label halal. Bila ISNU Jawa Timur melalui para pendamping PPH bisa mendampingi dan memberdayakan para pemilik UMKM hingga mendapatkan label halal, hakan memberikan nilai tambah bagi iklim usana di Lamongan. Daya saingnya akan naik dan mendongkrak perekonomian secara umum.
Pengasuh PP Matholi’ul Anwar Karanggeneng Lamongan, Dr KH Afif Hasbullah MH menjelaskan, UMKM di Lamongan paling banyak bergerak di bidang produk makanan. Meski hampir seluruhnya beragama Islam dan konsumennya juga muslim, namun kepastian halal dalam produknya juga harus disampaikan kepada masyarakat.
Afif mengakui, selama ini banyak UMKM yang kesulitan mendaftarkan produknya untuk mendapatkan sertifikat halal. Dengan adanya pelatihan pendamping PPH ini ia yakin akan lebih mudah dalam pengurusan sertifikasi halalnya.
“Banyak pedagang makanan ini yang kesulitah menyertifikasi produknya. Dengan pelatihan ini saya berharap nantinya para pendampingnya bisa mendampingipedagang sehinga bisa mempermudah pengurusan label halal dan murah,” ungkap Afif yang juga Komisioner Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU) ini.
Editor : Finsa Firmansyah