Sementara itu, sebelumnya pihak Pangkalan Utama TNI AL IV Pangkalan TNI AL Bintan mengamankan Kapal Pioner 88 saat melewati perairan batam menuju Pelabuhan Kijang Pulau Bintan pada Senin (17/04/2023).
Selanjutnya dilalakukan penyidikan dengan diterbitkannya surat penetepan sita Tanggal 10 mei 2023 terhadap kapal Pinoer 88 beserta peralatannya oleh Pengadilan Negeri Tanjung Pinang dengan Nomor 151/PenPid-SITA/2023/PN Tpg , setelah ditetapkannya status tersangka terhadap Muhammad Idris Nahkoda CB Pinoer 88 atas perkara tindak pidana Pasal 302 ayat 1, Jo pasal 117 Ayuat 2 dan Pasal 312 jo pasal 145 Undang-Undang No. 17 Tahun 2008 Tentang Pelayaran.
Penetapan sita tersebut sendiri atas permohonan Pangkalan Utama TNI AL IV Pangkalan TNI AL Bintan dengan Nomor: B/60/V/2023 tentang persetujuan penyitaan dari Pengadilan Negeri tanjung PinangTanggal 5 mei 2023 dengan menimbang uraian singkat kejadian perkara dan berita acara penyitaan Nomor: BA/57/V/2023.
Editor : Wahyu Anggana