Kompas TV regional jawa timur

Membuat Gaduh Persidangan, Petugas Tegur Kelompok Terdakwa Liliana

Selasa, 27 Juni 2023 | 14:59 WIB
membuat-gaduh-persidangan-petugas-tegur-kelompok-terdakwa-liliana
Terdakwa Liliana Herawati kasus memberikan keterangan palsu dalam akta otentik saat menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya (Sumber: Dok. Istimewa)

Surabaya, KompasTV Jawa Timur - Petugas Pengadilan Negeri (PN) Surabaya tampak menegur sekelompok orang bawaan yang mengatasnamakan pendukung Terdakwa Liliana Herawati yang tersandung kasus memberikan keterangan palsu dalam akta otentik yang saat ini menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (26/6/2023).

Hal itu berawal dari beberapa orang tampak meneriakkan yel-yel menyerukan dukungan terhadap Liliana saat Liliana berjalan menuju ruang tahanan PN Surabaya. Apa yang dilakukan sekelompok orang tersebut langsung direspon oleh petugas pengamanan dalam PN Surabaya karena dianggap membuat Kegaduhan di ruang publik. Selain itu, sekelompok orang tersebut juga dianggap mengganggu proses persidangan sejumlah perkara yang ada di PN Surabaya. 

"Hei tenang, suaranya suaranya," teriak seorang satpam. 

Sementara Bambang Haryo Soekartono atau kerap disapa BHS pada sejumlah media mengatakan pihaknya prihatin karena merasa susah mencari keadilan. Hal itu terkait penangguhan penahanan terhadap Liliana Herawati namun belum mendapat respon dari majelis hakim. 

"Dan komisi III DPR RI sudah mendengar dan akan menginisiasi untuk melakukan suatu pengawasan atas kejadian yang ada. Kita akan viralkan lagi yang lebih besar hingga keadilan bisa terwujud di bumi Indonesia ini," ujarnya. 

Menanggapi hal itu, pelapor dalam kasus ini Erick Sastrodikoro: ini suatu tindakan yang memalukan. Hal itu dianggap sebagai bentuk intervensi kewenangan pengadilan bahkan ada kecenderungan melakukan contempt of court (menghina pengadilan).

"Kalau merasa tidak bersalah buktikan dalam sidang, jangan dengan tekanan-tekanan demo, fitnah dengan ujaran kebencian dan saat ini Politik (Oknum DPR RI). Ini telah membuktikan Terdakwa Liliana diyakini  bersalah dan yakin akan dihukum, sehingga menggunakan cara cara diluar hukum untuk menekan Majelis Hakim," ujar Erick. 

Editor : Wahyu Anggana

1
2



BERITA LAINNYA


Close Ads x