Surabaya, Kompas.TV Jawa Timur - Sejumlah konsumen apartemen Puncak CBD Wiyung didampingi kuasa hukumnya mendatangi kantor PT. Surya Bumimegah Sejahtera (Puncak Group) selaku pengembang di Jalan Mayjen Sungkono pada Senin, 17 Juli 2023 sejak pukul 09.00 WIB.
“Kedatangan kami untuk memperjuangkan supaya uang konsumen bisa kembali karena sampai sekarang belum terima serah terima unit,” ungkap Agung Pamardi, kuasa hukumnya 34 konsumen apartemen Puncak CBD Wiyung seusai pertemuan dengan pihak Puncak Group.
Ia memaparkan hasil pertemuan yakni pihak Puncak menyarankan konsumen untuk ganti unit dari 3 kamar menjadi 2 kamar tetapi tambah uang Rp 100 juta. Atau lanjut Agung, uang konsumen dikembalikan 20%
“Berarti kita diplokotho (diperdaya). Kita otomatis tidak terima kalau penawarannya seperti ini dan semua konsumen tetap minta dikembalikan karena unit belum kita terima sebab mangkrak dan bermasalah,” tegasnya.
Agung berharap nasib konsumen Puncak CBD Wiyung ini mendapat perhatian dari instansi terkait, karena sekarang ini no viral, no justice (tidak viral, tidak mendapat keadilan).
“34 konsumen yang saya dampingi dan bela ini semuanya sudah lunas pembayarannya mulai dari Rp 400-500 juta dan total kerugiannya mencapai Rp 14 miliar,” pungkasnya.
Anton Kuncoro (72), salah seorang konsumen mengaku sampai sekarang tidak tahu alasan pengembang belum menyerahkan unit apartemen kepada dirinya. Menurutnya, setiap ditanya mereka (pengembang) hanya bisa mengganti 20% saja.
Editor : Wahyu Anggana