Kompas TV regional jawa timur

Polisi Gerebek Bandar Sabu, Amankan Puluhan Poket Sabu Siap Edar!

Senin, 24 Juli 2023 | 15:44 WIB
polisi-gerebek-bandar-sabu-amankan-puluhan-poket-sabu-siap-edar
Tersangka saat ditangkap dan diamankan di Mapolsek Cerme Gresik (Sumber: Dedi Heriyanto/KompasTV Jawa Timur)

Gresik, Kompas.TV Jawa Timur - Polsek Cerme Polres Gresik berhasil menggagalkan peredaran narkoba jenis sabu di wilayah Gresik selatan. Seorang bandar sabu dikecrek dari rumahnya di wilayah Menganti Gresik.

"Seorang bandar sabu berinisial SR (44 tahun) warga Pelemwatu RT 002/RW 001 Desa Pelemwatu, Kecamatan Menganti Kabupaten Gresik telah kami amankan beserta barang bukti 27,59 gram," tegas Kapolres Gresik AKBP Adhitya Panji Anom melalui Kapolsek Cerme Iptu Andik Asworo, Senin (24-07-2023).

Penangkapan bandar sabu itu terjadi pada hari jumat tanggal 21 juli 2023 sekira pukul 08.00 wib, dimana anggota satreskrim mendapatkan laporan dari warga bahwa ada bandar narkoba di Desa Sidojangkung, Kecamatan Menganti. Setelah mendapatkan laporan anggota reskrim Polsek cerme Aipda Suntoro, Bripka joko sh, Briptu Rian dan warga menindaklanjuti laporan tersebut dan menuju ke lokasi Dusun Jangkung RT 05/RW 02, Desa Sidojangkung Kecamatan Menganti, Gresik.

Rumah tersebut merupakan rumah kontrakan dan dilakukan penangkapan terhadap tersangka pelaku SR. 

"Tersangka berada di dalam kamarnya sedang menimbang sabu dengan menggunakan timbangan digital. Dan di amankan 37 paket sabu – sabu yang di kemas di dalam klip plastik warna putih dan pelaku diamankan di polsek cerme beserta barang bukti antara lain  37 paket sabu- sabu siap edar. setelah dilakukan penimbangan di polsek cerme dengan menggunakan timbangan digital beserta klipnya jumlah 27,59 gram," bebernya.

Selain barang bukti sabu, polisi juga mengamankan uang tunai hasil transaksi sebesar Rp 315.000, 2 buah telepon genggam warna hitam dan warna putih, 1 buah alat hisap, 1 buah kaca pipet, 1 buah buku rekening ATM bank,1 buah timbangan digital.

Kemudian ada seperangkat alat hisap sabu terdiri dari botol bekas parfum kaca yang telah dimodifikasi.

Tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2) Subsider 112 ayat (2 ) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Editor : Wahyu Anggana




BERITA LAINNYA


Close Ads x