Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Yul Kiflih dijerat Pasal 363 KUHPidana tentang Pencurian dengan Pemberatan. Tersangka terancam hukuman maksimal 7 tahun penjara. "Tidak berhenti di sini, kasus ini masih kami kembangkan. Khususnya mencari penadah HP curian itu dan penjual narkobanya," tutup Joko Suprianto.
Sementara itu, tersangka mengaku mencuri karena gaji sebagai jukir tidak mencukupi. "Ya untuk kebutuhan sehari - hari pak, sama pakai barter sabu - sabu. Jadi sebelum beraksi saya pakai (sabu, red) dulu, biar kuat melek. Dulu pernah dipenjara juga pak karena curi HP, saya menyesal," tutur Yul Kiflih.
Editor : Luky Nur Efendi