Maraknya tindak kejahatan dari media siber belakangan ini menjadi perhatian khusus bagi instansi penegak hukum Di Indonesia. Hal ini sejalan dengan Pesatnya perkembangan teknologi cyber yang berdampak besar pada berbagai aspek kehidupan masyarakat saat ini.
Menyoroti hal tersebut pakar Informasi Teknologi (IT) Surabaya, yang juga merupakan Kepala Program Studi (Kaprodi) Sistem dan Teknologi Informasi Fakultas Teknik Universitas 17 Agustus 1945 (Sistekin Untag) Surabaya, Supangat, M.Kom, PhD, ITIL, COBIT, CLA, menekankan pentingnya membuat etika teknologi cyber untuk diterapkan.
Supangat menjelaskan etika teknologi cyber ini merupakan seperangkat nilai prinsip moral yang digunakan untuk mengatur tindakan perilaku dalam dunia cyber.
Editor : Wahyu Anggana