Mendag menjelaskan jika ingin menjadi e-commerce, Tiktok Shop harus memenuhi persyaratan regulasi dari pemerintah. " E-commerce itu diatur, nanti barang barang seperti makanan harus ada sertifikat halal, produk kecantikan harus ada ijin edar dari BPOM, kalau elektronik harus ada SNI nya " Jelas Zulkifli Hasan.
Menteri Perdagangan yang juga ketua umum PAN ini siap membantu jika Tiktok akan mengajukan persyaratan menjadi e-commerce. " Nanti kita bantu, sebentar saja jadi " Pungkas Mendag. Peluang dibukanya kembali Tiktok Shop disambut gembira Tom Liwafa. Pria yang juga kader PAN ini mendorong pihak Tiktok untuk segera mengajukan persyaratan agar Tiktok Shop bisa beroperasi kembali. " Semoga pihak Tiktok bisa memanfatkan kesempatan ini. Banyak pelaku UMKM yang sangat terbantu dengan adanya Tiktok Shop. " Kata Tom Liwafa.
Editor : Wahyu Anggana