Surabaya, KompasTV Jawa Timur - Tiga Warga Negara Asing (WNA) Pakistan dideportasi Kantor Imigrasi Tanjung Perak, Kemenkum HAM Jatim, Kamis (4/1) petang.
Menurut Kepala Kantor Imigrasi Tanjung Perak Verico Sandi, warga negara asing asal Pakistan tersebut merupakan eks tahanan Kejaksaan Tanjung Perak yang telah selesai menjalani masa hukuman.
“Ketiga WNA Pakistan ini telah selesai menjalani masa tahanan selama 4 bulan dengan dikenakan Pasal 363 ayat (1) Ke 3 dan Ke 4 KUHP, ” ujar Verico, Jumat (5/1).
Ketiga warga negara Pakistan tersebut, lanjut Verico, dideportasi melalui Bandara Internasional Soekarno Hatta dengan menggunakan Maskapai Penerbangan Thai Airways Airlines TG 435, tujuan Jakarta – Bangkok (Thailand).
Dan dilanjutkan dengan maskapai yang sama TG 34, tujuan Bangkok – Karachi (Pakistan) dengan dikawal oleh empat orang petugas yang dipimpin Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Arief Satriawan.
Mereka dikenakan Tindakan Administrasi Keimigrasian (TAK) berupa deportasi dan penangkalan berdasarkan Pasal 75 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
“Orang asing dimaksud telah melakukan kegiatan yang membahayakan keamanan dan ketertiban umum, serta tidak menghormati dan tidak mentaati peraturan perundang-undangan,” pungkas Verico.
Editor : Muhammad Bisri Affandi