“Khususnya pembuatan paspor dengan pelayanan yang terbaik serta maksimal,” ujar pejabat murah senyum ini.
Verico menjelaskan, bagi masyarakat yang ingin mengurus pun sangat mudah, yakni pemohon paspor harus terlebih dahulu mengajukan pendaftaran melalui website kantor Imigrasi Kelas I Tanjung Perak.
"Layanan ini diharapkan dapat mendekatkan Kantor Imigrasi Kelas I TPI Tanjung Perak dengan masyarakat.
Keterangan juga disampaikan Agus Surono, Kepala Seksi Lalu Lintas Keimigrasian Kanim Kelas I TPI Tanjung Perak, saat bersama Humas Erlangga.
Editor : Wahyu Anggana