Lamongan, Kompas TV Jawa Timur - Kementerian Kelautan dan Perikanan menghentikan kegiatan pengerukan pasir oleh kapal keruk jenis trail suction hopper di wilayah Tanjung Pakis karena tidak memiliki dokumen perizinan. Kementerian menyegel kapal tersebut dan memasang garis polisi untuk menegakkan tindakan tersebut, dengan alasan pelanggaran terhadap undang-undang No. 6/2023 dan No. 2/2022.
Baca Juga: Mas'ud Said Go Internasional, Jadi Penasihat Akademik Malaysia dan Thailand
Kementerian akan terus mengawasi kegiatan pengerukan dan mengambil tindakan tegas terhadap kapal-kapal yang tidak memiliki dokumen yang diperlukan.
#kapalkeruk #ilegal #kementeriankelauatan #lautindonesia
Facebook : https://www.facebook.com/KompastvJawaTimur/
Instagram : https://www.instagram.com/kompastvjatim
Twitter : https://twitter.com/kompastvjatim
Tiktok : https://www.tiktok.com/@kompastvjatim
Editor : Luky Nur Efendi