Kompas TV regional jawa timur

Diduga Tidak Profesional dan langgar Etik, Hakim Pengawas Diadukan ke Bawas MA dan KY

Selasa, 7 Mei 2024 | 09:03 WIB
diduga-tidak-profesional-dan-langgar-etik-hakim-pengawas-diadukan-ke-bawas-ma-dan-ky
Hie Khei Sin dan kuasa hukumnya Indra Triantoro SH MH (Sumber: Dok. Istimewa)

Surabaya  - Putusan perkara pailit dengan nomor 55/Pdt.sus-PKPU/2019/PN Niaga berbuntut pada persoalan hukum baru. Hakim pengawas (hawas) Sudar yang ditunjuk untuk mengawasi proses pembayaran hutang yang dilakukan Hie Khie Sin (pemohon PKPU) terhadap Kreditor dituding melakukan pelanggaran kode etik sehingga dilaporkan ke Kepala Badan Pengawasan Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial (KY). 

Tak hanya itu, kurator Akhmad Abdul Aziz Zein yang ditunjuk oleh Hie Khie Sin juga diadukan ke polisi karena diduga melakukan pemalsuan surat dan penggelapan.

Eko Susianto kuasa hukum 11 kreditor dalam kepailitan ini mengatakan, ada beberapa kejanggalan dari hakim Sudar sebagai hakim pengawas. Eko mencontohkan, saat dirinya mengajukan permohonan pergantian kurator Akhmad Abdul Aziz Zein karena dianggap tidak profesional. Surat permohonan pergantian kurator dikirimkan Eko pada 25 September 2023.

Kemudian pada tanggal 5 Desember 2023 dilakukan voting dan berdasarkan DPT (Daftar Piutang Tetap) tertanggal 21 Juli 2022 adalah yang nilai total keseluruhan piutang Kreditur Konkuren sebesar Rp. 25.815.134.436,00 suara piutang Kreditur Konkuren yang setuju Pergantian Kurator adalah Rp. 20.133.457.350,00 = 77,99% dan suara piutang Kreditur Konkuren yang tidak setuju / menolak Pergantian Kurator adalah Rp. 5.681.677.086,00 = 22,01%.

Apabila yang dijadikan dasar DPT tertanggal 22 November 2023 adalah yang nilai total keseluruhan piutang Kreditur Konkuren sebesar Rp. 39.313.121.485,87 suara piutang Kreditur Konkuren yang setuju Pergantian Kurator adalah Rp. 20.133.457.350,00 = 51,21% dan suara piutang Kreditur Konkuren yang tidak setuju / menolak Pergantian Kurator adalah Rp. 19.179.664.195,87 = 48,79%. 

"Maka berdasarkan hasil voting telah terpenuhi ketentuan Pasal 71 ayat (2) UU No 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dimana hasil voting tersebut telah memenuhi syarat/Quorum dimana suara setuju lebih dari 1/2 (satu perdua) jumlah kreditor konkuren atau kuasanya yang hadir dalam rapat dan yang mewakili lebih dari 1/2 (satu perdua) jumlah piutang kreditor konkuren atau kuasanya yang hadir dalam rapat  tersebut;” dan sebagian Para Kreditor konkuren yang menghendaki agar menghentikan kurator Aziz sebagai Kurator Hie Khie Sin (Dalam Pailit)," beber Eko. 

Karena tidak ada kesepakatan antara dalam agenda voting tersebut, kemudian persidangan ditutup tanpa menghasilkan kesepakatan apapun.

Editor : Wahyu Anggana

1
2
3



BERITA LAINNYA


Close Ads x