Kompas TV regional jawa timur

Wakil Ketua DPRD Jatim Usulkan Pemisahan Pasal Tembakau dari RPP Kesehatan

Senin, 20 Mei 2024 | 16:03 WIB
wakil-ketua-dprd-jatim-usulkan-pemisahan-pasal-tembakau-dari-rpp-kesehatan
Wakil Ketua DPRD Jawa Timur (Jatim) Anik Maslachah berdiskusi dengan perwakilan koalisi tembakau dan pengusaha Vape terkait RPP Kesehatan. (Sumber: Istimewa)

Surabaya, KompasTV Jawa Timur - Wakil Ketua DPRD Jawa Timur (Jatim) Anik Maslachah menghadiri diskusi dan menampung aspirasi dari para pelaku industri hasil tembakau (IHT) terus menyuarakan keberatan atas Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Kesehatan sebagai turunan dari Undang-Undang nomor 17 Tahun 2023. Adanya RPP tersebut dirasa  belum memiliki dasar yang kuat.

Dalam diskusi tersebut Pemangku kepentingan pun mengusulkan agar pasal mengenai tembakau itu dipisahkan dari RPP saat ini kemudian dikembangkan menjadi aturan tersendiri.

Lebih lanjut Wakil Ketua DPRD Jawa Timur (Jatim) Anik Maslachah menyadari dengan keluhan dari banyak pelaku IHT yang merasa bahwa aturan ini bertepuk sebelah tangan. Namun, dia mengatakan bahwa aturan tetap harus agar industri bisa tertib.

"Saya sadar pentingnya sebuah peraturan di berbagai aspek. Namun, jangan sampai sebuah regulasi malah menciptakan instabilitas,’’ paparnya di sela Rembug Tembakau di Leedon Hotel & Suites, Surabaya, kemarin (19/5).

Anik juga menjelaskan hal itu mengacu kepada beberapa laporan yang meneliti bagaimana dampak dari pasal-pasal tembakau di RPP Kesehatan. Seperti, jumlah rokok per kemasan yang bakal dibatasi menjadi minimal 20 batang per rokok. Aturan tersebut juga melarang cairan nikotin selain dengan kemasan 10 dan 20 mililiter per kemasan.Lalu, dampak dari pelarangan pemajangan produk di jaringan retail dan pembatasan iklan juga dirasa bakal menjadi ketentuan yang menekan IHT.

"Penelitian INDEF sendiri menyatakan bahwa potensi kerugian akibat RPP bisa capai 103,08 triliun.  Kami jelas berkepentingan karena cukai hasil tembakau itu merupakan sumber penerimaan negara terbesar di Jatim yang diterjemahkan melalui dana bagi hasil (DBH),’’ paparnya.

Dari target cukai nasional sebanyak Rp 246 triliun, Jatim ditargetkan mendapatkan Rp 144 triliun. Tentunya, sebagian besar merupakan Cukai Hasil Tembakau (CHT) senilai Rp 139 triliun. Fakta tersebutlah yang membuat Anik yakin bahwa sebagian besar kerugian akibat RPP bakal tertuju ke Jatim.

Berlatar belakang hal tersebut, menurut Anik bahwa skema terbaik saat ini adalah melepaskan pasal tentang tembakau dari RPP saat ini. Lalu, isu tersebut bisa dikembangkan menjadi aturan independen. ’’Harusnya bisa diteliti lebih jauh lagi. Yang paling penting, pembahasannya mengundang semua stakeholder sehingga ketemu titik tengah,’’ tegasnya.

Senada dengan Anik, Perwakilan Pengusaha Vape Agung Subroto Agung Subroto, juga menyutujui hal tersebut. Menurut pemilik PT Java  Vapor Indonesia, sudah seharusnya kebijakan yang dikeluarkan pemerintah mempertimbangkan opini dari pelaku industri terkait. Sebab, merekalah yang bakal terdampak dari kebijakan tersebut.

Apalagi, kondisi industri rokok elektrik sendiri sebenarnya masih muda. Didominasi oleh usaha menengah dan kecil. ’’Saat ini, pengguna produk vape mungkin 6-8 juta jiwa. Sedangkan, penerimaan cukai industri vape pun tahun lalu mencapai Rp 1,8 trilun,’’ jelasnya.

Editor : Wahyu Anggana

1
2



BERITA LAINNYA


Close Ads x