Selain penurunan gaji, menurut Winarto, selama ini pegawai outsourcing Pemkot Surabaya, tidak menerima program jaminan hari tua dan jaminan pensiun dan sebagian kecil belum terdaftar BPJS kesehatan dan BPJS ketenagakerjaan.
"Hanya 20.800 pegawai menerima BPJS kesehatan dan ketenagakerjaan, sedangkan 3200 pegawai belum terdaftar BPJS kesehatan dan ketenagakerjaan. Sementara itu, 24.000 pegawai outsourcing tidak terdaftar jaminan hari tua dan jaminan pensiun,"bebernya.
Massa aksi ini juga menemukan dugaan pelanggaran bukti data, di surat perjanjian kerja (SPK) tertulis pegawai outsourcing menerima gaji Rp.4.700.000. Namun yang diterima beragam ada yang Rp.4.300.000 dan yang paling kecil Rp.3.700.000.
"Bukti data tersebut nantinya akan kami laporkan kepada aparat penegak hukum," Tutupnya.
Editor : Wahyu Anggana