Kompas TV regional jawa timur

Kapolres Malang: Pembentukan Ditressiber Jawaban Polri Hadapi Kejahatan Siber

Minggu, 22 September 2024 | 19:28 WIB
kapolres-malang-pembentukan-ditressiber-jawaban-polri-hadapi-kejahatan-siber
Kapolres Malang, AKBP Putu Kholis Aryana saat Pimpin Rapat di Ruang Rapat Polres Malang (Sumber: Istimewa)

Malang, Kompas.TV Jawa Timur - Dalam menghadapi pesatnya perkembangan teknologi dan lonjakan kejahatan siber yang meresahkan masyarakat, Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) telah mengambil langkah strategis dengan membentuk Direktorat Reserse Siber (Ditressiber) di delapan Polda di seluruh Indonesia. 

Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo secara resmi menunjuk delapan perwira menengah (Pamen) untuk memimpin unit baru ini sebagai Direktur Reserse Siber di masing-masing Polda.

Pembentukan Ditressiber ini mencakup Polda Metro Jaya, Polda Sumatera Utara, Polda Bali, Polda Jawa Barat, Polda Jawa Timur, Polda Jawa Tengah, Polda Sulawesi Tengah, dan Polda Papua. Langkah ini merupakan respons cepat Polri untuk menanggulangi meningkatnya kasus kejahatan siber, yang semakin kompleks dan menjadi perhatian publik.

Kapolres Malang, AKBP Putu Kholis Aryana, menyatakan bahwa pembentukan Ditressiber adalah jawaban konkret Polri dalam menghadapi dinamika kejahatan siber yang semakin kompleks. Dalam struktur baru ini, Ditressiber diharapkan mampu lebih cepat mengungkap berbagai kasus kejahatan siber. 

“Ini adalah salah satu langkah strategis Kapolri untuk menanggulangi kejahatan siber yang banyak terjadi dan menjadi perhatian publik serta civil society,” kata AKBP Putu Kholis, Minggu (22/9/2024).

Beberapa contoh kejahatan siber yang sering terjadi antara lain penipuan yang bertujuan mendapatkan informasi pribadi seperti kata sandi atau data finansial (phishing), belanja online menggunakan data kartu kredit illegal (carding), serta penipuan yang melibatkan penggantian kartu SIM untuk mengakses akun pribadi korban (SIM swap).

Selain itu, Polri juga menghadapi ancaman serius dari peretasan illegal (cracking), serangan pemerasan dengan mengenkripsi data korban (ransomware), dan serangan yang menyasar suatu server dengan lalu lintas palsu (DDoS).

Editor : Wahyu Anggana

1
2



BERITA LAINNYA


Close Ads x