Kabupaten Malang, Kompas.TV Jawa Timur - Dua oknum pesilat Persaudaraan Setua Hati Terate (PSHT) ditetapkan sebagai tersangka baru oleh Polres Malang terkait pengeroyokan remaja berinisial ASA (17) warga Desa Ngenep, Kecamatan Karangploso, Kabupaten Malang hingga tewas, Jumat (6/9/2024) lalu.
Kedua tersangka itu, yakni atas nama Nur Rochman (28) dan Ahcmad Sifak Mashudi (23).
Kasi Humas Polres Malang, AKP Ponsen Dadang Martianto mengatakan Ahcmad Sifak Mashudi berperan selaku Ketua Rayon PSHT yang bertanggungjawab terhadap kegiatan latihan dan membiarkan terjadinya penganiayaan.
"Sedangkan Nur Rochman merupakan senior yang ada di perguruan silat sekaligus ikut melakukan penganiayaan," ungkapnya, Rabu (25/9/2024).
Dadang menyebut, Nur Rochman melakukan penganiayaan dengan cara memukul pipi korban sebanyak satu kali.
"Fakta ini kami temukan dalam proses penyidikan lanjutan Satreskrim Polres Malang," tuturnya.
Artinya, jumlah pelaku yang ditetapkan tersangka bertambah menjadi 12 orang, dengan rincian 6 orang tersangka di bawah umur, dan 6 tersangka lainnya tersangka dewasa.
"Penyelidikan masih kami lanjutkan. Sehingga masih memungkinkan ada tersangka baru nantinya," ujarnya.
"Kedua pelaku dikenakan ancaman sanksi sama dengan para pelaku sebelumnya," imbuhnya.
Sebelumnya, Polisi menetapkan 10 orang tersangka oknum pesilat Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT), yang melakukan pengeroyokan kepada remaja berinisial ASA (17) warga Desa Ngenep, Kecamatan Karangploso, Kabupaten Malang, Jumat (6/9/2024) lalu.
Sebanyak 10 orang tersangka itu terdiri dari 4 orang dewasa, di antaranya Achmat Ragil R (19) warga Desa Ngenep, Kecamatan Karangploso, Kabupaten Malang, Ahmat Erfendi (20) warga Desa Ngenep, Kecamatan Karangploso, Kabupaten Malang, Iman Cahyo Saputro (25) warga Desa Tulungrejo, Kecamatan Bumiaji, Kota Batu, dan Muhammad Andika Yudhistira (19) warga Desa Ngenep, Kecamatan Karangploso, Kabupaten Malang.
Kemudian 6 orang anak masih di bawah umur, meliputi PIAH (15) warga Desa Ngenep, Kecamatan Karangploso, Kabupaten Malang, RH (15) warga Desa Ngenep, Kecamatan Karangploso, Kabupaten Malang, VM (16) warga Desa Ngenep, Kecamatan Karangploso, Kabupaten Malang, RAF (17) warga Desa Karangploso, Kecamatan Karangploso, Kabupaten Malang, RFP (17) warga Desa Kedungbanteng, Kecamatan Sumbermanjing Wetan, Kabupaten Malang, MAS (17) warga Desa Ngenep, Kecamatan Karangploso, Kabupaten Malang.
Mereka melakukan penganiayaam kepada ASA di dua tempat kejadian perkara (TKP), dengan waktu yang berbeda. TKP pertama penganiayaan terjadi pada hari Rabu (4/9/2024) di kawasan Desa Ngenep, Kecamatan Karangploso, Kabupaten Malang pada 22.15 WIB, dan penganiyaan kedua terjadi pada Jum’at (6/9/2024) di kawasan Desa Ngijo, Kecamatan Karangploso, Kabupaten Malang pada pukul 20.30 WIB.
Akibat penganiayaan itu, korban mengalami koma lalu meninggak dunia, akibat pendarahan di otak, disertai dengan kerusakan sel otak di bagian temporoparietal kiri, dan memar di paru.
Akibat perbuatannya, semua pelaku terancam pasal 80 ayat 3 Jo Pasal 76C Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 170 ayat 2 ke-3 KUHP.
Editor : Wahyu Anggana