Sementara itu, terkait adanya diberlakukannya kebijakan PPN 12%, Kita sebagai pelaku pasar mengusulkan dipertinbangkan lagi akan kenaikan ppn 12% tersebut di tahun 2025.
"Karena kebijakan PPN 12% juga akan mempengaruhi berkurangnya daya beli konsumen terhadap penjualan elektronik,"pungkasnya.
Editor : Wahyu Anggana