Kompas TV regional jawa timur

Pakar Ekonomi Soroti Distribusi LPG 3 Kg Harus Transparan dengan Sistem Teknologi Digital

Jumat, 7 Februari 2025 | 12:56 WIB
pakar-ekonomi-soroti-distribusi-lpg-3-kg-harus-transparan-dengan-sistem-teknologi-digital
Prof. Dr. Siti Mujanah, MBA, Ph.D., Ketua Program Studi Magister Manajemen Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) Universitas 17 Agustus 1945 (Untag) Surabaya. (Sumber: Istimewa)

Surabaya, KompasTV Jawa Timur - Polemik terkait aturan baru pemerintah, melalui kementrian Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menghentikan penjualan liquefied petroleum gas (LPG) 3 kg di tingkat pengecer pada 1 Februari 2025,dimana masyarakat hanya dapat membeli gas bersubsidi di pangkalan resmi Pertamina dengan harga eceran tertinggi (HET). Yang kemudian selang dua hari aturan tersebut ditarik kembali dengan Presiden Prabowo Subianto  Pada 4 Februari 2025, dengan menginstruksikan pencabutan larangan penjualan LPG 3 kg di tingkat pengecer, mendapat sorotan dari pakar ekonomi Universitas 17 Agustus 1945 (Untag) Surabaya, Prof. Dr. Siti Mujanah, MBA, Ph.D..

Siti Mujanah menyebut kebijakan yang seyogyanya bertujuan untuk mencegah spekulasi harga dan mengurangi penyalahgunaan distribusi tersebut ternyata berdampak langsung tidak hanya bagi masyarakat tapi juga bagi Pengecer kecil yang sebelumnya mendapat keuntungan dari penjualan LPG 3 kg.

"Dengan adanya aturan baru, mereka tidak lagi bebas menentukan harga dan harus mengikuti mekanisme distribusi yang diawasi oleh pemerintah. Akibatnya, pendapatan mereka berkurang." Jelas Mujanah.(6-2-25)

Lebih lanjut Ketua Program Studi Magister Manajemen FEB Untag Surabaya ini menjabarkan, reaksi Masyarakat dan Pencabutan Larangan Hanya dalam dua hari setelah aturan diberlakukan, berbagai keluhan muncul dari masyarakat. Banyak warga kesulitan mendapatkan gas karena sebelumnya mereka bisa membelinya di warung-warung dekat rumah. Antrean panjang pun terjadi di pangkalan resmi Pertamina. Situasi ini akhirnya membuat  distribusi subsidi yang Tepat Sasaran menjadi tidak efektif.

 "Selama ini, banyak pedagang besar yang memiliki modal besar menimbun gas bersubsidi dan menjualnya kembali dengan harga lebih tinggi. Akibatnya, subsidi tidak sampai ke masyarakat yang berhak. Dengan pencabutan larangan pengecer, pemerintah harus memastikan bahwa distribusi tetap berjalan efisien tanpa penyimpangan."lanjutnya.

Mujanah menyebut ,salah satu solusi adalah dengan memperketat pengawasan dan memberlakukan sistem pencatatan berbasis teknologi digital agar alur distribusi lebih transparan. Efek terhadap Perekonomian Lokal Keputusan untuk tetap mengizinkan pengecer menjual LPG 3 kg membawa dampak positif bagi perekonomian lokal. Pengecer tetap dapat menjalankan usahanya, karyawan mereka tidak kehilangan pekerjaan, dan masyarakat tetap dapat memperoleh gas dengan mudah. 

Selain itu, kepastian harga yang lebih terkontrol membantu usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), seperti warung makan dan industri rumahan, dalam mengurangi biaya operasional mereka. LPG bersubsidi yang lebih mudah diakses dengan harga yang wajar akan membantu meningkatkan daya saing UMKM.

Selain itu, sosialiasi dan edukasi bagi pengecer maupun masyarakat juga harus dilakukan agar mereka memahami aturan yang berlaku dan manfaat dari system distribusi yang lebih tertata.  Penerapan sanksi tegas juga perlu diperlukan bagi pihak yang menyalahgunakan LPG 3 kg. Sanksi yang transparan dan tegas akan memberikan efek jera serta menjaga kestabilan distribusi.

Editor : Wahyu Anggana




BERITA LAINNYA


Close Ads x