Surabaya, KompasTV Jawa Timur - Sidang lanjutan perkara dugaan tipu gelap pembelian satu unit Kondominium dan Hotel (Kondotel) senilai Rp 881,9 juta di Jalan Bintoro Surabaya dengan Terdakwa Edward Tjandrakusuma mantan Komisaris PT Centurion Perkasa Iman (CPI) dan Ferry Alfrits Sangeroki mantan Direktur Utama (Dirut) PT CPI sebagai Developer Kondotel tersebut kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (17/4/2025), dengan agenda pemeriksaan saksi.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Suparlan dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya dalam persidangan yang digelar di ruang sidang Cakra PN Surabaya mulai pukul 14.20 WIB itu menghadirkan dua orang saksi yakni Felix The selaku saksi pelapor dan saksi The Tomy.
Felix The pada kesaksiannya memastikan sampai sekarang dirinya belum pernah menerima unit Kondotel yang ia beli dari PT CPI sejak tahun 2013.
“Dalam IJB (Ikatan Jual Beli) saya juga dijanjikan mendapat strata title (bukti kepemilikan) Sertifikat Hak Milik Rumah Susun (SHMRS) dan sejumlah keuntungan seperti Return of Roi (RoI) serta Loyalty Reward. Namun semuanya itu bohong,” tegas Felix.
Sedangkan saksi The Tomy yang juga merupakan orang tua Felix The memperkuat kesaksian anaknya.
“Yang ditawarkan Kondotel tetapi yang dibangun malah Hotel. Berarti yang ditawarkan kedua Terdakwa ini (Edward dan Ferry) adalah Kondotel ‘Abal-Abal' alias fiktif,” seru Tomy lantang.
Ia juga mengungkap janji Terdakwa Edward dan Terdakwa Ferry yang mau menyelesaikan permasalahan pembelian Kondotel tidak pernah ditepati.
Editor : Wahyu Anggana